Sidang Lanjutan Kasus UIN Sumut, Saksi Mengaku Tidak Dipaksa KPA dan PPK Tandatangani Laporan Progres Pekerjaan

Sidang uinsu
Sidang lanjutan kasus gedung mangkrak UIN Sumut di PN Tipikor Medan, Senin petang (13/9). Masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut.
Sidang uinsu
Sidang lanjutan kasus gedung mangkrak UIN Sumut di PN Tipikor Medan, Senin petang (13/9). Masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut.

Asaberita.com, Medan – Tiga orang saksi dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) UIN Sumut, mengatakan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tidak pernah memaksa mereka untuk menandatangani laporan progres pekerjaan sebesar 91,07 % untuk syarat pembayaran kepada PT Muktikarya Bisnis Perkasa (MBP) selaku pelaksana proyek gedung kuliah terpadu UIN Sumut yang mangkrak.

Hal itu dikatakan saksi, masing-masing Irwansyah (ketua), Dedi Junaidi (sekretaris) dan M Dahril (anggota), saat kembali dihadirkan JPU di Pengadilan Tipikor untuk dikonfrontir dengan penyidik dari Subdit III Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut, Senin petang (13/9/2021) di Cakra 2 PN Medan kasus korupsi di UIN Sumut dengan terdakwa Prof Saidurrahman (Rektor/KPA), Syahruddin Siregar (PPK) dan Joni Siswoyo (Dirut PT MBP).

Bacaan Lainnya

Kesaksian itu sesuai dengan kesaksian mereka pada persidangan sebelumnya yang mengatakan mereka tidak dipaksa ataupun ditekan KPA dan PPK untuk menandatangani berita acara progres laporan pengerjaan proyek. Kesaksian mereka itu untuk membantah BAP mereka dari penyidik Polda Sumut yang menyatakan setelah mereka melihat gedung secara visual belum selesai, mereka menolak tandatangani progres pekerjaan sebesar 91,07%, namun karena dipaksa PPK atas perintah KPA, PPHP pun kemudian tandatangan.

Tetapi, setelah dikonfrontir dengan penyidik, ketiga saksi tidak setegas pada persidangan sebelumnya yang membantah isi BAP mereka. Entah apa sebabnya, BAP yang sebelumnya mereka bantah kembali diakui.

Namun, saat ditanyai Syafril Batubara selaku hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan, maupun JPU dari Kejati Sumut yang dimotori Hendri Sipahutar, saksi Irwansyah mengatakan ia menandatangani berita acara laporan progres pekerjaan gedung kuliah terpadu itu karena konsultan manajemen konstruksi (KMK) sudah menandatangani berita acara laporan.

“Karena yang lain sudah tandatangan termasuk KMK, saya pun terpaksa tandatangan untuk progres pekerjaan 91,07%, karena kami bukan orang teknis,” katanya.

BACA JUGA :  Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK

Kemudian, saat dicecar Sofwan Tambunan selaku penasehat hukum (PH) Prof Saidurrahman serta Kamaluddin Pane dan Ranto Sibarani selaku PH Syahruddin Siregar, tentang ketegasan mereka apakah mereka ada dipaksa PPK dan KPA, saksi Irwansyah, Dedi Junaidi dan M Dahril serentak menjawab tidak ada.

Atas jawaban saksi yang tidak terlalu jauh berubah dari kesaksian pada persidangan sebelumnya, Ranto Sibarani pun langsung menegaskan kepada majelis hakim, “Jadi jelas majelis, bahwa saksi tidak ada dipaksa oleh PPK maupun KPA untuk menandatangani berita acara laporan progres itu”.

Juga saat Ranto Sibarani melanjutkan pertanyaan kepada saksi, “apakah saat saksi tandatangan, Syahruddin Siregar selaku PPK sudah tandatangan”, Irwansyah mengatakan “belum” dan dibenarkan Dedi Junaidi dan M Dahril.

KPA Tak Terlibat Penerbitan SPM

Kabiro Administrasi, Perencanaan dan Keuangan UIN Sumut Tohar Bayoangin selaku pejabat penerbit SPM (Surat Perintah Bayar) yang juga dihadirkan pada persidangan itu mengatakan ia mengeluarkan SPM kepada kontraktor PT MBP karena semua dokumen sebagai prasyarat untuk pembayaran sudah lengkap.

“Meski gedung belum selesai, tapi sudah ada dokumen progres pekerjaan 91,07%, ada jaminan di Bank Daerah Jabar sebesar Rp 4,016 miliar, dokumen dana retensi Rp 2 miliar atau 5% dari nilai proyek dan dokumen-dokumen lainnya termasuk adanya resume pembayaran dari PPK, sehingga SPM kita keluarkan agar dibayar oleh bendahara negara,” kata Tohar.

Menjawab pertanyaan PH Saidurrahman, apakah ada perintah atau tandatangan KPA dalam penerbitan SPM itu, Tohar mengatakan KPA tidak ikut campur tangan dalam penerbitan SPM.

“Tidak ada, tidak ada perintah ataupun arahan dari KPA. KPA juga tidak ikut tandatangan dalam SPM. SPM kita terbitkan karena semua dokumen sebagai syarat pembayaran telah lengkap,” jelasnya.

Saat ditanya oleh ketua majelis hakim dan pengacara terdakwa apakah jaminan uang sebesar Rp 4 miliar lebih di Bank Jabar itu setara dengan 8,93% sisa pengerjaan proyek dari total anggaran proyek Rp 44 miliar lebih sehingga SPM ia terbitkan, Tohar membenarkankannya dan ia mengatakan uang jaminan itu sudah dicairkan karena bangunan tak selesai dan dikembalikan ke kas negara.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Kasus UINSU, Tiga Saksi Bantah Ditekan PPK dan KPA

Terdakwa Keberatan Kesaksian WR II

Pada persidangan Senin petang (13/9), JPU juga menghadirkan 3 saksi lainnya yakni Kabag Perencanaan UIN Sumut Sardinan, staf Kasubbag Perencanan Salman Hafiz, dan mantan Wakil Rektor II Muhammad Ramadhan terkait pembuatan proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu yang sumber dananya dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Kementrian Agama RI.

Yang menarik dari tiga saksi ini adalah kesaksian mantan WR II Muhammad Ramadhan saat ditanya majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa. Ramadhan mengatakan bahwa ia tidak ikut terlibat dalam pembangunan proyek ini. Ia mengaku hanya terlibat dalam mengawal penyelesaian proposal.

Saat ditanya majelis hakim bukankah harusnya WR II lah yang harus terlibat aktif dalam setiap pembangunan di kampus karena hal itu merupakan tupuksinya, Ramadhan mengatakan bahwa ia lebih fokus dalam pengembangan bisnis kampus dan dalam proyek ini ia kurang dilibatkan.

Namun, atas kesaksian WR II itu terdakwa Prof Saidurrahman mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Menurut Prof Said, proyek itu adalah atas usulan WR II yang kemudian dibawa ke rapat pimpinan.

“Pembangunan gedung itu idenya pak WR II Pak Hakim dan kita bawa ke rapat pimpinan. WR II juga yang mengawal pengajuan proposal proyek ini sehingga berhasil. Pak WR II leading sectornya dalam proyek ini Pak Hakim. Bohong semua jika ia mengatakan tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proyek ini Pak Hakim,” ujar Saidurrahman.

Atas keberatan terdakwa itu, hakim ketua kembali menanyakan kepada saksi Ramadhan tentang keterlibatannya dan pengetahuannya tentang pmbangunan gedung kuliah terpadu itu, Ramadhan pun tetap mengatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proyek itu.

Namun demikian, atas keberatan terdakwa, ketua majelis hakim memerintahkan kepada panitera pengganti untuk mencatatnya dan nanti akan didalami saat pemeriksaan saksi lainnya dan tetdakwa. (has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *