Hukum

10 Pelaku Begal Diciduk Polisi Setelah 23 Kali Beraksi Resahkan Masyarakat

×

10 Pelaku Begal Diciduk Polisi Setelah 23 Kali Beraksi Resahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pelaku begal
Para pelaku begal yang ditangkap polisi karena meresahkan masyarakat, digiring petugas ke sel tahanan Mapoltabes Medan.
Pelaku begal
Para pelaku begal yang ditangkap polisi karena meresahkan masyarakat, digiring petugas ke sel tahanan Mapoltabes Medan.

Asaberita.com, Medan – Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kelompok pencurian dengan kekerasan atau pelaku begal, menyusul 10 orang pelakunya berhasil diciduk.

Penangkapan para tersangka yang telah 23 kali beraksi di Kota Medan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Musatafa, SIK, MH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku berjumlah 10 orang dengan inisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.

“Pelaku berjumlah 10 orang, satu diantaranya masih berusia dibawah umur ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan,” kata Kompol Fathir, Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA :  Diamankan Polisi Karena Aniaya Ibu Mertua, Lisa Diduga akan Ditangguhkan oleh Seorang Berpengaruh di Kota Medan

Diungkapkannya, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.

“Para pelaku sudah 23 kali beraksi, dimana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang diantaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru/Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso,” ungkapnya.

Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.

“Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Diduga Ingin Melakukan Penyerobotan, Pengusaha Asal Jakarta Tembok Tanah Fuandy

Menurut mantan Kapolsekta Medan Baru itu, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (red/avd/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *