Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

badge-check

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara Perbesar

Medan – Ferdinan Parmonangan Tampubolon, terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa Burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) sebanyak 7 ekor jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menilai Ferdinan terbukti bersalah dan dituntut 2,5 tahun penjara.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menilai pernbuatan Ferdinan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal.

Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud, yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” sebut JPU Bella Azigna Purnama di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12/24).

Selain penjara, jaksa juga menuntut Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat bertanya kepada Ferdinan terkait apa pembelaannya (pleidoi).

Mendengar pertanyaan hakim, Ferdinan mengatakan tidak ada pembelaan apa pun yang ingin disampaikannya. Atas jawaban itu, jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutannya.

Kemudian, hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Rabu (11/12/24) dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan dijelaskan, Ferdinan ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (12/6/24) sekira pukul 18.00 WIB lalu.

Saat penangkapan, petugas berhasil menyita 7 ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning dari tangan pria asal Jalan Nilam Raya No. 143, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan itu.

Ketika diinterogasi, Ferdinan mengaku satwa yang dilindungi itu didapatkannya dengan cara membeli dari Kota Surabaya dan rencananya ketujuh ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning tersebut akan dijualnya ke Kuala Simpang, Aceh.

Ferdinan juga mengaku bahwa dirinya menjual Burung Kakaktua Jambul Kuning itu seharga Rp4 juta per ekornya untuk yang berjenis kelamin jantan. Sedangkan yang berjenis kelamin betina hendak dijualnya Rp4,3 juta per ekor.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gandeng TNI, Polri dan BNN, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia dan Tes Urine pada WBP

22 Sep 2026 - 21:34 WIB

Gandeng TNI, Polri dan BNN, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia dan Tes Urine pada WBP

Tahan Pembayaran Invoice Mitra Ratusan Juta, Anak Usaha BUMN PT INL Terancam Digugat

22 Sep 2026 - 15:43 WIB

Tahan Pembayaran Invoice Mitra Ratusan Juta, Anak Usaha BUMN PT INL Terancam Digugat

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

22 Sep 2026 - 07:28 WIB

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

BNI Tegaskan Transaksi Nasabah KC Kabanjahe Valid dan Terverifikasi

21 Sep 2026 - 13:46 WIB

BNI Tegaskan Transaksi Nasabah KC Kabanjahe Valid dan Terverifikasi

GARUDA 08 Desak Pengusutan Jiwasraya Tak Berhenti di Permukaan, Syamsul Rizal: Telusuri Aktor, Aliran Dana dan Aset Negara

19 Sep 2026 - 16:30 WIB

GARUDA 08 Desak Pengusutan Jiwasraya Tak Berhenti di Permukaan, Syamsul Rizal: Telusuri Aktor, Aliran Dana dan Aset Negara
Sedang Hot Hukum