Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Kejari Medan Hentikan Perkara Pencurian Perhiasan Melalui Restorative Justice

badge-check

Kejari Medan Hentikan Perkara Pencurian Perhiasan Melalui Restorative Justice Perbesar

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara kembali menunjukkan pendekatan progresif dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan kasus dugaan pencurian perhiasan melalui restorative justice atau keadilan restoratif, yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara tersangka dan korban.

“Kasus ini melibatkan seorang mahasiswi berinisial NLS alias Maya (21), yang semula terancam hukuman penjara karena mencuri perhiasan milik korban RHS,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama di Medan, Kamis (11/12/2024).

Namun, lanjut dia, pihaknya memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap tersangka dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Di mana pendekatan keadilan restoratif dilakukan, setelah tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah yang difasilitasi oleh jaksa fasilitator Asepte Gaulle Ginting.

“Penghentian perkara ini merupakan bagian dari upaya untuk mengharmoniskan hubungan sosial antara pelaku dan korban,” ujar dia.

Deny mengatakan pengembalian keadaan semula tersebut tentunya hanya dapat terjadi apabila pelaksanaan perjanjian mediasi pidana telah dilaksanakan secara tuntas.

“Kemudian kesepakatan kedua belah pihak melalui restorative justice yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” ujar dia.

Menurut dia, langkah ini sesuai dengan pedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan,” sebut dia.

Pihaknya mengatakan penghentian penuntutan tersebut adalah lebih menekankan kepada penerapan hati nurani dan melihat esensi dari perkaranya.

“Keadilan restoratif bertujuan untuk mengembalikan kondisi sosial yang terganggu akibat perbuatan kriminal, tanpa menambah beban hukuman bagi pelaku yang memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab,” jelasnya

Dengan keputusan ini, pihaknya berharap dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat bahwa penyelesaian perkara hukum tidak selalu harus melalui jalur pidana, melainkan juga bisa dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan perdamaian, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan sosial.

“Kita berharap bahwa langkah ini dapat diterapkan pada lebih banyak kasus, untuk mewujudkan keadilan yang lebih menyeluruh, adil, dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Dia menambahkan, proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa fasilitator.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Garut, Jawa Barat.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka yang diketahui menumpang tinggal di rumah korban, mengambil beberapa perhiasan berharga, yakni satu kalung emas beserta liontin, satu cincin emas, dan dua anting-anting emas.

“Setelah mengambil barang-barang tersebut, tersangka kemudian menjual hasil curian tersebut dengan total hasil penjualan sebesar Rp7 juta lebih,” ujar Deny Marincka Pratama.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gandeng TNI, Polri dan BNN, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia dan Tes Urine pada WBP

22 Sep 2026 - 21:34 WIB

Gandeng TNI, Polri dan BNN, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia dan Tes Urine pada WBP

Tahan Pembayaran Invoice Mitra Ratusan Juta, Anak Usaha BUMN PT INL Terancam Digugat

22 Sep 2026 - 15:43 WIB

Tahan Pembayaran Invoice Mitra Ratusan Juta, Anak Usaha BUMN PT INL Terancam Digugat

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

22 Sep 2026 - 07:28 WIB

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

BNI Tegaskan Transaksi Nasabah KC Kabanjahe Valid dan Terverifikasi

21 Sep 2026 - 13:46 WIB

BNI Tegaskan Transaksi Nasabah KC Kabanjahe Valid dan Terverifikasi

GARUDA 08 Desak Pengusutan Jiwasraya Tak Berhenti di Permukaan, Syamsul Rizal: Telusuri Aktor, Aliran Dana dan Aset Negara

19 Sep 2026 - 16:30 WIB

GARUDA 08 Desak Pengusutan Jiwasraya Tak Berhenti di Permukaan, Syamsul Rizal: Telusuri Aktor, Aliran Dana dan Aset Negara
Sedang Hot Hukum