Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Kepling XI Kelurahan SP Selayang: Bangunan di Jalan Rinte Nomor 20 Miliki Izin Resmi

badge-check

Kepling XI Kelurahan SP Selayang: Bangunan di Jalan Rinte Nomor 20 Miliki Izin Resmi Perbesar

Medan – Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Indrawan Putra memastikan bahwa bangunan yang berdiri di Jalan Bunga Rinte No. 20 telah memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Hal itu disampaikan Indrawan guna menanggapi pemberitaan di media online yang dianggap simpang siur dan tidak sesuai dengan pernyataannya.

“Bangunan itu memang sudah ada izinnya. Pemilik tanah telah menunjukkan izin tersebut kepada saya dan sudah saya lihat. Itu juga sudah saya katakan ke wartawan itu,” ujar Indrawan saat ditemui wartawan, Minggu (11/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa dirinya keberatan dengan narasi yang dimuat oleh media online tersebut karena tidak sesuai dengan yang ia sampaikan secara utuh.

“Saya keberatan dengan pemberitaan di media online tersebut. Seolah-olah saya tidak tahu bangunan itu ada izin atau tidak. Padahal bukan seperti itu narasi yang saya ucapkan,” kata Indrawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ditanya oleh wartawan mengenai izin bangunan tersebut, dirinya justru melemparkan pertanyaan itu kepada mandor proyek untuk memastikan kebenarannya secara langsung.

“Ketika si wartawan itu nanya kepada saya, saya lemparkan pertanyaan itu kepada mandor bangunan agar mandor itu sendiri yang menjawab. Padahal saya sudah tahu bahwa izin terhadap bangunan itu memang ada,” tegasnya lagi.

Indrawan menyayangkan pemberitaan yang hanya memuat sebagian dari keterangannya dan mengabaikan konteks utuh yang disampaikan.

“Padahal saya sudah jelaskan utuh, sementara yang diterbitkan di berita itu sepotong-sepotong sehingga kesannya saya yang memberi keterangan yang tidak jelas,” kata Indrawan.

Atas hal tersebut, Indrawan mengaku sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum terhadap media yang memberitakan informasi yang menurutnya merugikan nama baiknya.

“Di situ seolah-olah saya yang bertanya soal izin, padahal bukan seperti ini maknanya. Bahkan saya sudah tahu bangunan itu ada izinnya,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gandeng TNI, Polri dan BNN, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia dan Tes Urine pada WBP

22 Sep 2026 - 21:34 WIB

Gandeng TNI, Polri dan BNN, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia dan Tes Urine pada WBP

Tahan Pembayaran Invoice Mitra Ratusan Juta, Anak Usaha BUMN PT INL Terancam Digugat

22 Sep 2026 - 15:43 WIB

Tahan Pembayaran Invoice Mitra Ratusan Juta, Anak Usaha BUMN PT INL Terancam Digugat

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

22 Sep 2026 - 07:28 WIB

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

BNI Tegaskan Transaksi Nasabah KC Kabanjahe Valid dan Terverifikasi

21 Sep 2026 - 13:46 WIB

BNI Tegaskan Transaksi Nasabah KC Kabanjahe Valid dan Terverifikasi

GARUDA 08 Desak Pengusutan Jiwasraya Tak Berhenti di Permukaan, Syamsul Rizal: Telusuri Aktor, Aliran Dana dan Aset Negara

19 Sep 2026 - 16:30 WIB

GARUDA 08 Desak Pengusutan Jiwasraya Tak Berhenti di Permukaan, Syamsul Rizal: Telusuri Aktor, Aliran Dana dan Aset Negara
Sedang Hot Hukum