Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Kemenkum Blokir AHU Yayasan Perguruan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban, Rektor UDA Tetap Dr Lilis S Gultom

badge-check

Kemenkum Blokir AHU Yayasan Perguruan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban, Rektor UDA Tetap Dr Lilis S Gultom Perbesar

INDONESIA98.COM, MEDAN – Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) telah memblokir AHU milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Nomor AHU-AH.01.06-0011352 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Perguruan Darma Agung, tanggal 10 Februari 2025.
Kemudian Nomor AHU-AH.01.06-0011419 tentang Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Darma Agung, yang juga tertanggal 10 Februari 2025. Kedua nomor AHU diduga milik yayasan UDA versi Hana Nelsri Kaban ( HNK). Surat pemblokiran yang ditandatangani Dirjen AHU Widodo itu, tertanggal 17 Juni 2025.

Kuasa hukum YPDA versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, SH kepada wartawan, Selasa (24/6/2025) menyatakan, dasar pemblokiran AHU tersebut karena masih adanya gugatan di PT TUN Jakarta.

“Dengan diblokirnya kedua AHU YPDA di atas maka semua kebijakan yang dilakukan HNK tidak sah. Baik itu pengangkatan Rektor, Dekanat, pegawai dan lain lain, termasuk pemberhentian terhadap Dr. Lilis S Gultom dan pejabat rektorat, Dekanat maupun jabatan lainnya, semua itu tidak berlaku,” tegasnya.

Didampingi kuasa hukum lainnya, Baginta Manihuruk, SH, Ganda Putra Marbun, SH dan Sovia Siregar, SH, Hokli menjelaskan, sesuai statuta no. 119 SK/A/YPDA/III/2022-2026 Pasal 64 ayat 5 yang berbunyi bahwa ketika rektor diberhentikan sebelum masa jabatan, karena sakit, permohonan sendiri , diangkat dalam jabatan lain maka ketua umum yayasan dapat mengangkat rektor setelah mendapat pertimbangan senat, maka pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi harus dilaksanakan oleh pejabat Rektor yang dipilih oleh senat dan diangkat oleh ketua yayasan.

“Pemilihan Rektor UDA oleh senat dan dikukuhkan oleh ketua yayasan sudah dilakukan. Dr. Lilis S Gultom dipilih oleh senat UDA dan di-sk-kan oleh ketua YPDA, dan itu sudah sesuai dengan statuta UDA,” ujar Hokli.

Kepada Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (L2DIKTI) Sumatera, Hokli berharap untuk segera mengeluarkan surat Perlindungan dan Kepastian Hukum UDA dibawah pimpinan Rektor Dr. Lilis S Gultom yang diangkat sesuai aturan yang berlaku di universitas yang didirikan DR. TD. Pardede itu.

Juga hadir pada kesempatan itu Rektor UDA Dr. Lilis S Gultom, Wakil Rektor 2 Jonne L. Gaol, Wakil Rektor 3 Zulkarnaen Nasution, Wakil Rektor 1 ISTP Torang Simanjuntak, Wakil Rektor 2 ISTP Novi Silaen. (ABN/dan)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gandeng TNI, Polri dan BNN, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia dan Tes Urine pada WBP

22 Sep 2026 - 21:34 WIB

Gandeng TNI, Polri dan BNN, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia dan Tes Urine pada WBP

Tahan Pembayaran Invoice Mitra Ratusan Juta, Anak Usaha BUMN PT INL Terancam Digugat

22 Sep 2026 - 15:43 WIB

Tahan Pembayaran Invoice Mitra Ratusan Juta, Anak Usaha BUMN PT INL Terancam Digugat

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

22 Sep 2026 - 07:28 WIB

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

BNI Tegaskan Transaksi Nasabah KC Kabanjahe Valid dan Terverifikasi

21 Sep 2026 - 13:46 WIB

BNI Tegaskan Transaksi Nasabah KC Kabanjahe Valid dan Terverifikasi

GARUDA 08 Desak Pengusutan Jiwasraya Tak Berhenti di Permukaan, Syamsul Rizal: Telusuri Aktor, Aliran Dana dan Aset Negara

19 Sep 2026 - 16:30 WIB

GARUDA 08 Desak Pengusutan Jiwasraya Tak Berhenti di Permukaan, Syamsul Rizal: Telusuri Aktor, Aliran Dana dan Aset Negara
Sedang Hot Hukum