Menu

Otomatis
Breaking News

Medan

Soal Sengketa Lahan di Medan Labuhan, Pemilik Ajukan Perlawanan Hukum 

badge-check

Soal Sengketa Lahan di Medan Labuhan, Pemilik Ajukan Perlawanan Hukum  Perbesar

Soal Sengketa Lahan di Medan Labuhan, Pemilik Ajukan Perlawanan Hukum 

MEDAN – Puluhan massa dari Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7). Mereka menuntut agar proses eksekusi lahan seluas 4,05 hektare milik Muhammad Nur Azaddin, anggota Mazilah, yang berada di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, ditunda.

“Kembalikan tanah milik saudara kami, Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai ada putusan inkrah,” tegas Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori.

Syamsir menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menempuh upaya hukum berupa perlawanan pihak ketiga (derden verzet) di PN Medan. Karena itu, menurutnya, semua pihak seharusnya menunggu hingga proses hukum tersebut selesai.

“Kami tidak akan tinggal diam bila keluarga kami diperlakukan semena-mena. Ini bukan intervensi, tapi bentuk kontrol sosial,” ujarnya.

Massa juga mengultimatum akan kembali turun dengan jumlah lebih besar jika tuntutan mereka tidak digubris. “Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, jangan salahkan kami jika membawa massa yang lebih banyak ke PN Medan,” ancam Syamsir dalam orasinya.

Usai aksi di PN Medan, massa bergerak ke lokasi lahan sengketa dan memasang plang yang berbunyi:

“Tanah ini seluas +/- 40.500 m² yang terletak di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, saat ini sedang dalam proses pembantahan/perlawanan di Pengadilan Negeri Medan. Terdaftar dengan register 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.”

Tim kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin, yang terdiri dari Dr. (Cand.) Yusri Fahri, SH, MH, Iskandar SH, dan Mursida SH, menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Medan serta menyurati Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Pada 15 Juli 2025, kami juga akan menyampaikan laporan ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan Komnas HAM,” kata Yusri.

Ia menjelaskan bahwa sengketa bermula dari klaim sejumlah pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan Grant Sultan. Namun setelah dikonfirmasi ke Kesultanan Deli, disebutkan bahwa objek sengketa bukan merupakan bagian dari tanah Sultan, melainkan lahan konsesi yang lokasinya pun berbeda.

“Grant Sultan No. 1657 itu seharusnya berada di Jalan Brigjen Katamso, bukan di Jalan Pancing I. Kami menduga dokumen Grant Sultan yang digunakan dalam sengketa ini palsu. Kami telah melaporkan 15 orang ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan dokumen,” ungkapnya.

Pihak Muhammad Nur Azaddin menyatakan akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.

(ABN/Rizky Zulianda)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ketum PNPI Syamsul Rizal: RUU Migas Harus Kembali pada Roh Pasal 33 UUD 1945

16 Sep 2026 - 14:30 WIB

Ketum PNPI Syamsul Rizal: RUU Migas Harus Kembali pada Roh Pasal 33 UUD 1945

Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi

16 Sep 2026 - 09:44 WIB

Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi

Menuju Pelantikan Pengurus Wilayah POKJALUH Sumut, Panitia Matangkan Persiapan

15 Sep 2026 - 19:11 WIB

Menuju Pelantikan Pengurus Wilayah POKJALUH Sumut, Panitia Matangkan Persiapan

Evaluasi Kinerja Seksi Survei dan Pemetaan, Kantah Toba Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Pertanahan

15 Sep 2026 - 16:47 WIB

Evaluasi Kinerja Seksi Survei dan Pemetaan, Kantah Toba Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Pertanahan

Apresiasi Field Staff, Kantah Toba Dukung Keberlanjutan Akses Reforma Agraria

15 Sep 2026 - 16:33 WIB

Apresiasi Field Staff, Kantah Toba Dukung Keberlanjutan Akses Reforma Agraria
Sedang Hot Peristiwa