Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Pengacara Kantor Hukum Legal Guardian Minta Hakim Putuskan Tanah Ulayat yang Dikuasai PT Torganda Dikembalikan ke Masyarakat Kuala Bangka

badge-check

Dua pengacara dari Kantor Hukum Legal Guardian, Toto Widyanto SH dan Muhardi SH, selaku kuasa hukum masyarakat Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diabadikan bersama perwakilan masyarakat seusai sidang perkara perdata sengketa tanah ulayat di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (1/10/2025).
Perbesar

Dua pengacara dari Kantor Hukum Legal Guardian, Toto Widyanto SH dan Muhardi SH, selaku kuasa hukum masyarakat Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diabadikan bersama perwakilan masyarakat seusai sidang perkara perdata sengketa tanah ulayat di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (1/10/2025).

RANTAU PRAPAT – Dua pengacara dari Kantor Hukum Legal Guardian, Toto Widyanto SH dan Muhardi SH, selaku kuasa hukum masyarakat Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, meminta majelis hakim agar memutuskan pengembalian tanah ulayat masyarakat yang saat ini dikuasai PT Torganda.

Permintaan tersebut disampaikan usai persidangan perkara perdata sengketa tanah ulayat di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (1/10/2025). Dalam sidang itu, dihadirkan saksi-saksi dari pihak masyarakat.

Menurut Toto dan Muhardi, tanah ulayat masyarakat Kuala Bangka telah dikelola warga sejak tahun 1976 sebagai sumber mata pencaharian utama melalui pertanian padi dan palawija. Pada 1978, masyarakat kemudian membentuk Kelompok Tani Mekar Tani dan Serbaguna B untuk mengelola lahan tersebut secara bersama.

“Dengan berkembangnya pertanian padi, pada tahun 1982 masyarakat bermusyawarah dan mengusulkan kepada Pemerintah Desa agar diterbitkan surat kepemilikan lahan pertanian ulayat sesuai dengan luas lahan yang dikelola. Hal ini juga untuk keperluan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang menjadi pendapatan asli daerah,” jelas Toto.

Ia menegaskan, bukti administrasi dan keterangan saksi telah menguatkan bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap hakim memutuskan PT Torganda mengembalikan tanah ulayat kepada kelompok tani Mekar Tani dan Serbaguna B.

Untuk memperkuat tuntutan, kata Toto, pihaknya telah menyerahkan dokumen kepemilikan tanah masyarakat kepada Polda Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Balai Pengembangan Hutan Lestari, UPTD Kehutanan Wilayah III, Kementerian ATR/BPN Labuhan Batu, hingga Satgas PKH di Jakarta.

Dalam persidangan, hadir pula Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Mekar Tani, Zainal Tanjung dan Ahmad Adam, serta Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Serbaguna B, Jarotman Sinurat dan Tanjung Uli Sitanggang, yang mendampingi kuasa hukum dari Legal Guardian. (ABN/dan)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kalapas Kotapinang Digoyang Tuntutan Pecat!

7 Okt 2026 - 22:45 WIB

Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kalapas Kotapinang Digoyang Tuntutan Pecat!

Gugat Kinerja Satlantas Polrestabes Medan, AMPK SU ‘Kepung’ Poldasu: Jangan Ada Impunitas!

30 Sep 2026 - 21:36 WIB

Gugat Kinerja Satlantas Polrestabes Medan, AMPK SU ‘Kepung’ Poldasu: Jangan Ada Impunitas!

Waketum Pendopo Klub Desak Polisi Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Warga Labura

30 Sep 2026 - 07:07 WIB

Waketum Pendopo Klub Desak Polisi Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Warga Labura

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

27 Sep 2026 - 15:21 WIB

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

Gandeng TNI, Polri dan BNN, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia dan Tes Urine pada WBP

22 Sep 2026 - 21:34 WIB

Gandeng TNI, Polri dan BNN, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia dan Tes Urine pada WBP
Sedang Hot Hukum