Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Sumatera Utara

Lewat Program PTSL, Warga Simalungun Kini Punya Kepastian Hukum atas Tanahnya

badge-check

Lewat Program PTSL, Warga Simalungun Kini Punya Kepastian Hukum atas Tanahnya Perbesar

Lewat Program PTSL, Warga Simalungun Kini Punya Kepastian Hukum atas Tanahnya

SIMALUNGUN – Rasa gembira terpancar dari wajah masyarakat Kabupaten Simalungun saat menerima sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Program yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi seluruh warga. Dengan sertipikat yang telah diterbitkan, masyarakat kini tidak hanya memiliki bukti sah kepemilikan tanah, tetapi juga terlindungi dari potensi sengketa dan tumpang tindih lahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengatakan, penyerahan sertipikat PTSL merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Melalui program PTSL, masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya — mulai dari kepastian hukum, kemudahan akses pembiayaan perbankan, hingga peningkatan nilai ekonomi tanah,” ujarnya.

Program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan secara nasional. Di Simalungun, antusiasme warga mengikuti program ini sangat tinggi. Banyak di antara mereka yang sebelumnya belum memiliki dokumen kepemilikan resmi kini merasa lebih tenang karena tanah yang mereka miliki sudah tercatat dan diakui oleh negara.

Seorang warga penerima sertipikat, Borhat Sihombing, mengaku lega setelah bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas lahan warisan keluarganya.

“Dulu kami takut kalau tanah ini diklaim orang lain. Sekarang sudah tenang, karena sudah bersertipikat. Terima kasih kepada BPN yang sudah membantu kami,” tuturnya penuh haru.

Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa, karena sertipikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan modal usaha produktif. Pemerintah berharap, dengan semakin banyak masyarakat yang memiliki sertipikat, potensi konflik agraria bisa diminimalisir dan tata kelola pertanahan di daerah semakin tertib.

Melalui semangat “Horas Hubanta Haganupan”, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat, sejalan dengan semangat transformasi menuju ATR/BPN Maju dan Modern.

(ABN/basri)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

26 Okt 2026 - 15:25 WIB

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

24 Okt 2026 - 07:36 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Abyadi Siregar: Warga Kuasai Lahan 30 Tahun, PTPN Tak Bisa Abaikan Hak Rakyat

22 Okt 2026 - 17:10 WIB

Abyadi Siregar: Warga Kuasai Lahan 30 Tahun, PTPN Tak Bisa Abaikan Hak Rakyat

Koordinasi dengan Pemkab, Kantah Toba Matangkan Persiapan Penyerahan Sertipikat PTSL 2026

22 Okt 2026 - 16:27 WIB

Koordinasi dengan Pemkab, Kantah Toba Matangkan Persiapan Penyerahan Sertipikat PTSL 2026

Itjen ATR/BPN Asistensi Pengisian LKE di Kantah Asahan, Perkuat Persiapan Raih Predikat WTAB 2026

21 Okt 2026 - 19:26 WIB

Itjen ATR/BPN Asistensi Pengisian LKE di Kantah Asahan, Perkuat Persiapan Raih Predikat WTAB 2026
Sedang Hot Sumatera Utara