Aroma Suap di Balik Jeruji Kotapinang: Mahasiswa Tuntut Kalapas Dicopot dan S BD Dievakuasi ke Nusakambangan
MEDAN, ASABERITA NUSANTARA — Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (PERMA LABUSEL) melayangkan desakan keras kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka menuntut pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, menyusul dugaan praktik setoran puluhan juta rupiah dari seorang tahanan berinisial S BD.
Ketua Umum PERMA LABUSEL, Amiruddin Siregar, mengungkapkan bahwa lembar dugaan transaksi haram ini telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Menurutnya, tahanan S BD diduga memperoleh keistimewaan dan leluasa menjalankan pengaruhnya dari dalam sel berkat aliran dana suap yang menyasar oknum internal lapas.
“Kami telah mengantongi bukti-bukti awal berupa transkrip percakapan dan rekam jejak aliran dana. Jika tidak segera ditindaklanjuti secara transparan, kami akan membawa temuan ini langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dan Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Amiruddin dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Selain dugaan suap, PERMA LABUSEL turut menyoroti persoalan ketidakadilan terkait fasilitas komunikasi di dalam lapas. Alih-alih menerapkan aturan yang adil, hak dasar warga binaan untuk berkomunikasi melalui sarana resmi (Wartelsus) justru diduga diperjualbelikan secara semena-mena oleh oknum petugas.
Desakan Aksi dan Tuntutan Investigasi Menyeluruh
Menyikapi karut-marut tersebut, PERMA LABUSEL menjadwalkan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, mereka membawa empat poin tuntutan utama:
-
Copot dan Periksa Kalapas Kotapinang: Mendesak Kakanwil Ditjenpas Sumut serta Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk segera mencopot dan memeriksa Haris Damanik dari jabatannya.
-
Pindahkan Tahanan S BD ke Nusakambangan: Menuntut pemindahan segera tahanan S BD ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan guna memutus mata rantai jaringan dan pengaruh gelap di dalam lapas.
-
Tertibkan Akses Komunikasi Warga Binaan: Menuntut agar hak dasar komunikasi tahanan dikembalikan sesuai prosedur resmi yang adil dan tanpa praktik komersialisasi ilegal.
-
Bersihkan Institusi dari Korupsi: Menuntut reformasi total agar lembaga pemasyarakatan kembali berfungsi sebagai tempat pembinaan moral, bukan arena transaksi bisnis oknum pejabat.
Koordinator aksi, Sarah, menegaskan bahwa gelombang protes ini akan terus dikawal hingga tuntas, baik melalui instansi regional di Medan maupun berlanjut ke tingkat pusat di Jakarta apabila tuntutan mereka diabaikan.
Persoalan pengendali jaringan gelap dari balik jeruji besi kembali menguji komitmen penegakan hukum di Indonesia. Lembaga pemasyarakatan kelas III di daerah kerap kali menjadi titik lemah dalam sistem pengawasan pengamanan narapidana berisiko tinggi. Celah birokrasi yang longgar sering kali dimanfaatkan oleh sindikat untuk menyuap oknum petugas demi mendapatkan keistimewaan fasilitas sel.
Langkah isolasi dan pemindahan narapidana bermasalah ke lapas pengamanan super ketat seperti di Nusakambangan dinilai sebagai instrumen darurat yang mendesak. Kendati demikian, pembenahan sistemik terhadap pengawasan internal birokrasi pemasyarakatan tetap menjadi kunci utama untuk meredam praktik korupsi struktural yang mencederai keadilan publik.























