
Asaberita.com, Medan – Seorang Ibu bernama Ellia (50), yang menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Nazmi mantan Ketua PAC Demokrat Medan Perjuangan, sangat bermohon dan meminta agar tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) dan jangan diberikan penangguhan penahanan.
“Saya minta tersangka Nazmi ditahan di Rutan, bukan tahanan rumah atau kota,” pinta Ibu Ellia, kepada wartawan. “Sebagai seorang ibu, dirinya memaafkan Nazmi, tapi persoalan hukum, harus dipertanggung jawabkannya,” ucapnya pada Senin (29/5/2023).
Dirinya sangat sakit saat dianiaya, dan tidak pernah dihargai sebagai seorang ibu. “Saya ini, ibu dari anak saya yang pernah dinikahinya. Saya pernah disuruh tidur di gudang bersama anak dan cucu,” ungkap Ellia.
Sementara itu, secara terpisah Kuasa Hukum korban, Baginda Parlagutan Lubis, SH meminta Jaksa agar memberikan rasa keadilan bagi korban. Pasalnya, perkara ini terjadi pada 18 Januari 2021, begitu lama korban mencari kepastian untuk mendapatkan keadilan hukum.
Untuk diketahui, bahwa dalam kasus ini, penyidik menetapkan Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar menjadi tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 351 jo 170 jo 55 KUHP
Sebelumnya, korban Elia (51) membuat laporan polisi nomor : LP/51/I/2021/SPKT/Sektor Area perkara tindak pidana penganiayaan, dengan pelapor Ellia.
Tindakan penganiayaan berawal, dimana Ellia bersama adik dan cucunya mau keluar rumah menggunakan sepeda motor. Sewaktu di depan pagar rumah, tiba-tiba ada mobil yang berhenti. Saat itu, pelaku (Nazmi) keluar dari dalam mobil dan mendorong Elia hingga terjatuh dari sepeda motor. (red/cu)
- Rayakan HUT ke-19, SSB Patriot Medan Gelar Turnamen Sepak Bola Usia Dini: Hendra DS Tekankan Sportivitas dan Kejujuran – Juli 4, 2025
- Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia – Juli 4, 2025
- Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi – Juli 4, 2025