HukumMedan

64 Narapidana di Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

×

64 Narapidana di Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Napi di Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan
Napi di Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Medan – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan sebanyak 64 Narapidana (Napi) ke Nusakambangan. Napi yang dipindahkan itu merupakan napi dengan risiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut)

Pemindahan itu dilakukan, kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulisnya, sebab napi tersebut terindikasi dan diduga masih melakukan tindakan kriminal dari Lapas dan Rutan.

“Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan,” ucap Deddy Eduar Eka Saputra pada keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).

Selain itu, lanjut Deddy, pemindahan tersebut guna mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

BACA JUGA :  PT. SIL dan Karyawan PKWT Capai Kesepakatan dalam Mediasi Perselisihan PHI

Proses pemindahan tersebut Ditjenpas bekerjasama oleh TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

Proses pemindahan narapidana ke Nusakambangan
Proses pemindahan narapidana ke Nusakambangan

Deddy menjelaskan, bahwasanya 64 napi yang dipindahkan itu akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security, dengan harapan bisa menimbulkan efek jera.

“Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan,” ujar Deddy.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumut mengalami overcrowoded mencapai 217%.

BACA JUGA :  Kakanwil Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Lapas Kelas 1 Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *