Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Gugatan Partahi Tidak Diterima, Bukan Ditolak PTUN Jakarta

badge-check

Gugatan Partahi Tidak Diterima, Bukan Ditolak PTUN Jakarta Perbesar

MEDAN – Gugatan Partahi Siregar, Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) terhadap Menteri Hukum Republik Indonesia dan Richard Elyas Pardede di PTUN Jakarta tidak diterima. Keputusan tersebut diumumkan Rabu 13 Agustus 2025.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyebutkan gugatan penggugat (Partahi Siregar) tidak diterima. Menanggapi hal tersebut Pengacara Partahi Siregar, Hokli Lingga menyebutkan, gugatan kliennya Partahi Siregar memang tidak diterima oleh PTUN Jakarta.

“Benar gugatan kami tidak diterima oleh PTUN Jakarta, tapi bukan ditolak,” kata Hokli di Medan, Kamis (14/8/2025).

Dijelaskannya, gugatan tersebut tidak diterima oleh PTUN Jakarta karena pihaknya masih melakukan gugatan terhadap tergugat Richard Eliyas dan notaris yang membuat akta 02 yang terbit tanggal 10 Februari 2025.

“Intinya, gugatan yang di PN Medan harus selesai terlebih dahulu baru gugatan di PTUN bisa dijalankan,” tegasnya.

Hokli menambahkan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan narasi-narasi yang menyebutkan pihak Partahi Siregar kalah di PTUN Jakarta. Hal itu tidak benar karena PTUN belum menyidangkan pokok perkara.

“Putusan tidak dapat diterima (NO) adalah putusan yang belum masuk pokok perkara dan belum ada yang menang atau kalah. Beda dengan putusan yang “menolak”, karena di sini artinya sudah masuk pokok perkara dan baru bisa dikatakan ada yang menang dan kalah,” urainya.

Dijelaskannya, perkara di PTUN dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya gugatan pihaknya di PN Medan soal akta notaris yang harus diselesaikan dulu dan itu kewenangan PN Medan untuk menanganinya.

“Jadi karena gugatan di PN Medan belum selesai dan masih berlangsung, maka hakim TUN menganggap mereka tidak berwenang menangani gugatan kita, sehingga dinyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Terhadap putusan yg tidak dapat diterima, gugatan dapat diajukan kembali dan tidak masuk nebis in idem. Beda dengan gugatan yang ditolak, maka gugatan tidak bisa diajukan lagi dan apabila diajukan, masuk nebis in idem. ”Nebis in idem adalah prinsip hukum yang berarti perkara yang sama tidak boleh diajukan dua kali,” pungkasnya. (ABN/dan)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

35 Tahun ‘Tanah Ulayat Dirampok’, Warga 3 Desa di Paluta Nekat Setop Operasi PT Tindoan Bujing

28 Okt 2026 - 22:45 WIB

35 Tahun ‘Tanah Ulayat Dirampok’, Warga 3 Desa di Paluta Nekat Setop Operasi PT Tindoan Bujing

Unjuk Rasa Ketiga Kali, HIPMA-SU Pertanyakan Dugaan Monopoli Tender LPJU Miliaran Rupiah di Medan

24 Okt 2026 - 20:42 WIB

Unjuk Rasa Ketiga Kali, HIPMA-SU Pertanyakan Dugaan Monopoli Tender LPJU Miliaran Rupiah di Medan

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

24 Okt 2026 - 07:36 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Proyek Irigasi di Labuhanbatu Diduga Bermasalah: Bangunan Retak Padahal Baru Selesai, Dilapor ke Kejati

21 Okt 2026 - 19:51 WIB

Proyek Irigasi di Labuhanbatu Diduga Bermasalah: Bangunan Retak Padahal Baru Selesai, Dilapor ke Kejati

Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Layanan Kunjungan

19 Okt 2026 - 17:53 WIB

Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Layanan Kunjungan
Sedang Hot Hukum