Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI

badge-check

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI Perbesar

Jakarta – Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Laporan itu dilayangkan lantaran kedua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungalai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.

Bahkan, Ronald menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua jaksa tersebut ‘telah patah’ dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Ronald menjawab sejumlah wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat, (10/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain.

Oleh sebab itu, ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah,” tegas Ronald.

Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan.

Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.

“Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri,” tutur Ronald.

Bahkan ironisnya, Ronald menilai sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.

“Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi,” imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Ronald menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua jaksa yang dilaporkan.

“Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa,” tegas Ronald.

Dalam perkara ini, kata Ronald, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ronald menilai tuntutan itu lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Prof Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut, Perkuat Kontribusi Cendekiawan untuk Umat

24 Okt 2026 - 16:40 WIB

Prof Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut,  Perkuat Kontribusi Cendekiawan untuk Umat

Desa Bandar Khalipah Harumkan Percut Sei Tuan, Sabet Juara I PAAREDI Sumut 2026

22 Okt 2026 - 23:23 WIB

Desa Bandar Khalipah Harumkan Percut Sei Tuan, Sabet Juara I PAAREDI Sumut 2026

Abyadi Siregar: Warga Kuasai Lahan 30 Tahun, PTPN Tak Bisa Abaikan Hak Rakyat

22 Okt 2026 - 17:10 WIB

Abyadi Siregar: Warga Kuasai Lahan 30 Tahun, PTPN Tak Bisa Abaikan Hak Rakyat

Tak Sekadar Gelar Sarjana, FKIP UMSU Bekali 260 Alumni Kekuatan Mental dan Spiritual

22 Okt 2026 - 10:53 WIB

Tak Sekadar Gelar Sarjana, FKIP UMSU Bekali 260 Alumni Kekuatan Mental dan Spiritual

Atlet Disabilitas SOIna Sumut Borong 12 Medali di Pesonas II, Pangdam I/BB Beri Dukungan

21 Okt 2026 - 14:18 WIB

Atlet Disabilitas SOIna Sumut Borong 12 Medali di Pesonas II, Pangdam I/BB Beri Dukungan
Sedang Hot Berita