Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Peristiwa

Bentrok Warga dan Sekuriti di PT Barapala, Perusahaan Klaim Rugi Rp 5 Miliar dan Minta Kasus Diusut Tuntas

badge-check

Direktur PT Barapala, M Syukri. Perbesar

Direktur PT Barapala, M Syukri.

MEDAN — PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala (PT Barapala) mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5 miliar akibat aksi perusakan dan pembakaran aset perusahaan saat terjadinya bentrokan antara warga dan petugas sekuriti di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas, beberapa hari lalu.

Direktur PT Barapala, M Syukri, menyayangkan insiden yang terjadi saat warga melakukan aksi menginap di area perusahaan dan berujung bentrok serta terjadinya kericuhan.

“Kami menyesalkan aksi demo yang berujung bentrok hingga terjadi pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan. Ini musibah bagi kedua belah pihak. Menyampaikan aspirasi seharusnya bisa dilakukan melalui dialog,” ujar Syukri kepada wartawan di Medan, Kamis (20/11).

Perusahaan Klaim Terbuka Terhadap Aspirasi Warga

Syukri menegaskan bahwa selama ini perusahaan selalu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat maupun pemerintah desa. PT Barapala, katanya, selama ini bekerja sama dengan enam desa di sekitar wilayah operasional.

“Kapan pun kami siap berdialog, tetapi sebaiknya dijembatani Forkopimda. Perusahaan ingin memberikan manfaat bagi masyarakat, meski mungkin belum bisa mengakomodir semua keinginan,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan. Menurutnya, permintaan warga yang belum terealisasi masih akan dipertimbangkan oleh perusahaan.

“Sampai hari ini, para kepala desa dari enam desa tersebut masih konsisten mendukung PT Barapala,” ujarnya.

Bentrok di PT Barapala

Menanggapi isu legalitas perusahaan yang dipertanyakan, Syukri menegaskan bahwa PT Barapala mengantongi sejumlah perizinan resmi, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin lingkungan, dan izin lokasi yang seluruhnya masih berlaku.

Sementara proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) diklaim masih berlangsung karena terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap.

Terkait tuntutan masyarakat mengenai program plasma, Syukri menjelaskan bahwa perusahaan telah menggantinya dengan mekanisme kompensasi sebesar Rp 150 juta per bulan kepada warga di enam desa sejak 1996 hingga November 2025.

“Mekanisme kompensasi ini diketahui Forkopimda. Setiap bulan kepala desa datang menjemput langsung ke kantor kebun,” tambahnya.

Minta APH Usut Aksi Pengrusakan

Pihak manajemen meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Padang Lawas, mengusut tuntas kericuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas perusahaan.

“Kami memohon agar pihak keamanan segera memproses dan mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran aset PT Barapala,” tegas Syukri.

(ABN/RZ/Tim)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

28 Okt 2026 - 14:17 WIB

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa

28 Okt 2026 - 13:59 WIB

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

28 Okt 2026 - 13:32 WIB

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

26 Okt 2026 - 15:25 WIB

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

24 Okt 2026 - 07:36 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Sedang Hot Hukum