TOBA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba melaksanakan penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada warga Kelurahan Sigumpar Dangsina, Kecamatan Sigumpar, pada Jumat (21/11). Kegiatan ini menjadi salah dsatu wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Penyerahan sertipikat dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset dan memastikan setiap bidang tanah memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sertipikat yang diserahkan kepada warga Sigumpar Dangsina diharapkan dapat memberikan rasa aman, meningkatkan nilai aset, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara produktif.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyampaikan bahwa melalui program PTSL, masyarakat tidak hanya memperoleh dokumen kepemilikan, tetapi juga mendapat pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan. Program ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penataan data tanah, mendukung pembangunan daerah, dan meminimalkan potensi sengketa pertanahan.
Selain itu, kegiatan ini turut memperkuat komitmen BPN dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan tepat sasaran. Dengan tersertipikatnya tanah warga, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Program PTSL 2025 di Kabupaten Toba akan terus dilanjutkan secara bertahap, dengan menyasar lebih banyak wilayah demi mewujudkan Toba sebagai daerah dengan data pertanahan yang lengkap, tertib, dan berdaya guna.
(ABN/basri)
- Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum – Juli 21, 2026
- Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang – Juli 21, 2026
- Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali – Juli 21, 2026












