Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Tim Intelijen Kejatisu Telaah Kasus Dugaan Korupsi KIP di LLDikti Wilayah 1 Sumut, Direktur PUSPHA: Harus Jadi Prioritas

badge-check

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GUNTUR menggelar saat aksi unjuk rasa beruntun di Kantor Kejatisu, beberapa hari lalu. 
Perbesar

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GUNTUR menggelar saat aksi unjuk rasa beruntun di Kantor Kejatisu, beberapa hari lalu.

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan laporan Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) terkait dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di tubuh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara ditindaklanjuti.

“Saat ini tim Intelijen Kejatisu melakukan telaah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi SH MH, Kamis (5/2) menjawab wartawan terkait perkembangan terbaru kasus tersebut pasca menerima laporan dari GUNTUR.

Rizaldi menjelaskan, saat ini laporan tersebut masih ditelaah tim Intelijen Kejatisu untuk menentukan klasifikasi laporan serta langkah hukum lanjutan.

“Perkembangannya, laporan sudah diproses. Saat ini masih ditelaah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika telaah selesai, akan diterbitkan surat perintah tugas atau penyelidikan,” ujar Rizaldi.

Menurutnya, apabila dari hasil telaah ditemukan indikasi dugaan tindak pidana, Kejatisu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bila bukti hukum sudah diperoleh maka proses hukum akan dilakukan sesuai perintah dan mekanisme yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GUNTUR menggelar aksi unjuk rasa beruntun di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu, Senin (2/2/). Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi serupa yang digelar pada 8 Januari 2026.

Dalam aksi itu, mahasiswa menyoroti dugaan ketertutupan dan minimnya transparansi dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.

Selain itu, GUNTUR juga menyoroti dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut. Massa aksi menilai belum adanya klarifikasi terbuka terkait dugaan keterlibatan keluarga pimpinan LLDikti dalam pengelolaan yayasan pendidikan yang berada di bawah pengawasan lembaga tersebut.

Mahasiswa menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip independensi, etika penyelenggaraan pendidikan tinggi, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

GUNTUR dalam aksinya mendesak agar data penerima KIP Kuliah dibuka secara transparan, alur penyaluran dana dijelaskan secara terbuka, serta tersedia mekanisme pengaduan yang jelas bagi mahasiswa penerima bantuan.

Mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan penyaluran KIP Kuliah agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran.

Kasus Prioritas

Secara terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, mendesak aparat penegak hukum dalam hal Kejatisu serius memproses laporan Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) terkait dugaan korupsi dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, serta dugaan konflik kepentingan di tubuh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.

Muslim Muis menilai lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi merugikan ribuan mahasiswa dari keluarga tidak mampu, sekaligus mencederai tujuan utama program KIP Kuliah sebagai instrumen negara untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi rakyat miskin. Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh diperlakukan sebagai kasus biasa, melainkan harus menjadi skala prioritas penegakan hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau pelanggaran prosedur, tetapi menyangkut hak dasar mahasiswa miskin atas pendidikan. Jika dibiarkan berlarut, maka negara telah abai terhadap masa depan generasi muda Sumatera Utara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara yang dinilai dapat memperparah persoalan tata kelola dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, Muslim Muis meminta aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, dan tanpa intervensi, demi memulihkan kepercayaan publik.

Menurutnya, banyak mahasiswa penerima KIP Kuliah yang kini menunggu kepastian hukum dan keadilan.

“Korban terlalu banyak untuk diabaikan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.(ABN/dan)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sultan Deli XIV Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Pembangunan Rendah Karbon Sumut

26 Sep 2026 - 01:46 WIB

Sultan Deli XIV Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Pembangunan Rendah Karbon Sumut

FKIK UMSU Yudisium 56 Dokter Muda Angkatan 34

25 Sep 2026 - 18:12 WIB

FKIK UMSU Yudisium 56 Dokter Muda Angkatan 34

Tingkatkan Kualitas Kesehatan WBP, Lapas Kelas I Medan Gelar Penyuluhan ISPA

24 Sep 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Kualitas Kesehatan WBP, Lapas Kelas I Medan Gelar Penyuluhan ISPA

Desa Tanjung Rejo Perkuat Tertib Administrasi dan Posyandu Lewat Monitoring PKK

23 Sep 2026 - 21:26 WIB

Desa Tanjung Rejo Perkuat Tertib Administrasi dan Posyandu Lewat Monitoring PKK

Gandeng TNI, Polri dan BNN, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia dan Tes Urine pada WBP

22 Sep 2026 - 21:34 WIB

Gandeng TNI, Polri dan BNN, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia dan Tes Urine pada WBP
Sedang Hot Hukum