Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum

Ketum PNPI Syamsul Rizal: RUU Migas Harus Kembali pada Roh Pasal 33 UUD 1945

badge-check

Ketum PNPI Syamsul Rizal: RUU Migas Harus Kembali pada Roh Pasal 33 UUD 1945 Perbesar

Ketum PNPI Syamsul Rizal: RUU Migas Harus Kembali pada Roh Pasal 33 UUD 1945

 

JAKARTA — Ketua Umum PNPI Syamsul Rizal menilai pembentukan undang-undang baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali prinsip ekonomi konstitusi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menurut Syamsul, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas tidak semestinya hanya diarahkan pada pembaruan regulasi, perubahan kelembagaan, atau penyelesaian persoalan teknis industri. Lebih dari itu, regulasi baru harus mampu menempatkan minyak dan gas bumi sebagai sumber daya strategis yang pengelolaannya berorientasi pada kepentingan nasional, ketahanan energi, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“RUU Migas harus kembali pada roh Pasal 33 UUD 1945. Migas bukan semata-mata komoditas ekonomi, tetapi sumber daya alam strategis yang menyangkut kedaulatan negara, ketahanan energi dan kepentingan masyarakat luas,” kata Syamsul.

Momentum Mengubah Arsitektur Tata Kelola Migas

Syamsul menilai momentum pembentukan UU Migas baru semakin penting setelah DPR menyepakati RUU Migas disusun dalam format RUU Penggantian, bukan sekadar perubahan terbatas terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001.

Berdasarkan informasi resmi DPR, kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 15 Agustus 2026, setelah Panitia Kerja menyelesaikan 39 item perbaikan teknis dalam naskah RUU. DPR juga menyebut proses revisi UU Migas telah bergulir sejak 2015 dan selanjutnya diarahkan untuk dibawa ke Sidang Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.

Bagi Syamsul, perjalanan panjang pembahasan tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain tata kelola migas nasional.

Ia berpandangan, pembentukan undang-undang baru jangan berhenti pada pergantian nomenklatur ataupun penataan kelembagaan. Regulasi baru harus menjawab persoalan mendasar sektor migas, mulai dari pengelolaan sumber daya, posisi negara dan BUMN, kepastian investasi, peningkatan produksi, ketahanan energi hingga distribusi manfaat ekonomi kepada masyarakat.

“Kalau hanya mengganti nama lembaga atau memperbaiki beberapa pasal tanpa membenahi filosofi pengelolaannya, maka persoalan mendasar tata kelola migas belum tentu terselesaikan,” ujarnya.

Pasal 33 sebagai Landasan Konstitusional

Syamsul mengatakan arah RUU Migas harus merujuk pada konstruksi Pasal 33 UUD 1945, terutama prinsip bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara, sementara bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut dia, prinsip tersebut harus diterjemahkan secara konkret dalam desain kebijakan dan kelembagaan sektor migas.

Dengan demikian, keberhasilan tata kelola migas, menurut Syamsul, tidak cukup diukur dari besarnya investasi, penerimaan negara atau efisiensi kegiatan usaha. Negara juga perlu memastikan bahwa pengelolaan sumber daya migas memberikan manfaat yang nyata bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Ukuran akhirnya bukan hanya berapa besar investasi yang masuk atau berapa besar produksi yang dihasilkan, tetapi sejauh mana kekayaan alam tersebut memberikan manfaat bagi rakyat dan memperkuat kepentingan nasional,” katanya.

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi

Pandangan mengenai posisi negara dalam pengelolaan migas, lanjut Syamsul, memiliki pijakan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Migas.

Dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2001. Salah satu ketentuan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) mengenai penyerahan harga BBM dan gas bumi kepada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Selanjutnya, dalam Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, MK kembali mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Migas. Mahkamah antara lain menyatakan sejumlah ketentuan mengenai Badan Pelaksana Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Fungsi dan tugas Badan Pelaksana kemudian dilaksanakan oleh pemerintah melalui kementerian terkait sampai terbentuknya undang-undang baru.

Dalam pertimbangannya, MK juga menempatkan pengelolaan langsung oleh negara sebagai bentuk penguasaan negara yang penting dalam pengelolaan sumber daya alam migas. Mahkamah menilai model hubungan yang hanya menempatkan pemerintah sebagai pengendali dan pengawas, sementara pengelolaan dilakukan badan usaha, dapat mengurangi makna penguasaan negara sebagaimana dimaksud Pasal 33 UUD 1945.

Karena itu, Syamsul menilai putusan-putusan MK tersebut perlu menjadi salah satu referensi dalam merumuskan konstruksi kelembagaan dan hubungan antara negara, BUMN, badan usaha swasta maupun investor dalam RUU Migas.

Kedaulatan Energi Bukan Berarti Menutup Investasi

Meski menekankan pentingnya penguasaan negara, Syamsul menegaskan bahwa kedaulatan energi tidak berarti menutup pintu bagi investasi dan kerja sama dengan pihak swasta maupun mitra internasional.

Menurutnya, industri migas memiliki karakteristik padat modal, berisiko tinggi dan membutuhkan teknologi serta kapasitas manajemen yang kuat. Karena itu, regulasi baru harus mampu menciptakan titik keseimbangan antara kepentingan nasional dengan kebutuhan investasi, eksplorasi, teknologi dan peningkatan produksi.

Persoalan produksi sendiri menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan RUU Migas. Pada 15 Agustus 2026, anggota Baleg DPR RI Ramson Siagian menyebut penurunan produksi atau lifting minyak nasional sebagai salah satu persoalan substantif yang perlu dijawab melalui regulasi baru.

Dengan demikian, menurut Syamsul, penguatan posisi negara dan penciptaan iklim investasi tidak perlu ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan melalui desain regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan negara memiliki kewenangan yang efektif dalam mengelola sumber daya strategis.

Negara Harus Memiliki Posisi Strategis

Syamsul menegaskan, RUU Migas harus mampu menerjemahkan prinsip konstitusi ke dalam aturan yang operasional dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Karena itu, RUU Migas jangan hanya melahirkan pergantian nomenklatur dan kelembagaan, sementara filosofi pengelolaannya tidak berubah. Inilah momentum untuk menempatkan kembali minyak dan gas bumi sebagai instrumen kedaulatan ekonomi nasional,” tegasnya.

Ia mengatakan investasi tetap diperlukan, demikian pula teknologi dan kemitraan global. Namun, posisi negara harus tetap kuat untuk memastikan kebijakan migas tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis, melainkan juga memperhitungkan ketahanan energi dan kepentingan masyarakat luas.

“Bagi PNPI, di situlah cita-cita Proklamasi dan roh Pasal 33 UUD 1945 harus hadir secara nyata dalam undang-undang migas yang baru,” pungkas Syamsul Rizal.

(ABN/Leriadi)

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

16 Sep 2026 - 13:22 WIB

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Kooperatif Hadapi Proses Hukum, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Berjalan

16 Sep 2026 - 13:11 WIB

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Kooperatif Hadapi Proses Hukum, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Berjalan

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

15 Sep 2026 - 16:16 WIB

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Syamsul Rizal: Langkah Prabowo di KTT BRICS Buka Optimisme Baru bagi Ekonomi Indonesia

14 Sep 2026 - 18:03 WIB

Syamsul Rizal: Langkah Prabowo di KTT BRICS Buka Optimisme Baru bagi Ekonomi Indonesia

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

13 Sep 2026 - 18:01 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Sedang Hot Nasional