MEDAN — Kisruh Musyawarah Wilayah (Muswil) I Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA-UT) Medan memasuki babak baru. Forum Konsolidasi Alumni IKA UT Sumatera Utara membawa polemik Muswil ulang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara setelah pengaduan terhadap Direktur UT Medan Yasir Riady, S.S., M.Hum., resmi diterima dan terregistrasi.
Pengaduan tersebut diajukan bersama Penanggung Jawab Muswil I IKA UT Medan, Drs. H. M. Syarfi Hutauruk, MM, Ketua Terpilih/Mandataris Muswil PW I IKA-UT Medan, Sujanna Astuti Siregar, S.Pd.AUD., M.Psi., serta Ketua Panitia Muswil I, Dra. Hj. Siti Zubaidah S., M.M.
Mereka mempersoalkan dugaan maladministrasi dan intervensi dalam pelaksanaan Muswil ulang yang digelar di Kantor UT Medan pada Sabtu, 5 September 2026. Forum ulang tersebut sebelumnya menetapkan Syamsuri, S.IP., secara musyawarah mufakat sebagai Ketua IKA UT Wilayah Medan masa bakti 2026–2031.
Bagi pihak pelapor, terregistrasinya pengaduan di Ombudsman menjadi pintu masuk untuk memeriksa dugaan persoalan dalam pelaksanaan forum tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Direktur UT Medan dalam memfasilitasi Muswil ulang.
Penanggung Jawab Muswil I PW IKA-UT Medan Tahun 2026, Syarfi Hutauruk, mengatakan langkah non-litigasi ke Ombudsman ditempuh untuk mempertahankan independensi organisasi alumni.
“Kami mendesak agar hasil forum dikembalikan pada kesepakatan peserta yang sah. Intervensi birokrasi kampus daerah terhadap independensi alumni tidak boleh dibiarkan, dan tindakan Bapak Yasir Riady yang memfasilitasi forum tandingan yang melanggar AD/ART ini resmi kami serahkan ke ranah pemeriksaan hukum negara melalui Ombudsman,” tegas Syarfi, Senin (28/9/2026).
Persoalan lain yang ikut diperdebatkan adalah klaim mengenai jumlah Pengurus Cabang (PC) yang menghadiri Muswil ulang.
Ketua Panitia Muswil IKA-UT Sumut, Siti Zubaidah, membantah klaim bahwa forum tersebut dihadiri 20 PC. Menurut dia, 14 PC yang disebutnya sebagai pengurus cabang sah di Sumatera Utara justru memilih tidak menghadiri forum tersebut.
“Sebagai Ketua Panitia, saya menegaskan bahwa 14 Pengurus Cabang (PC) sah se-Sumatera Utara melakukan boikot total. Para Ketua PC asli tetap solid di barisan kami dan tidak pernah mengeluarkan surat mandat atau tugas kepada siapapun untuk menghadiri forum ilegal tersebut,” ujar Siti.
Sementara itu, Ketua Terpilih/Mandataris hasil Muswil Tapteng, Sujanna Astuti Siregar, mengatakan berkas laporan bersama beserta bukti registrasi Ombudsman RI telah disampaikan sebagai nota pemberitahuan resmi kepada Rektor UT Pusat Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pengurus Pusat (PP) IKA-UT dan Direktur Universitas Terbuka Medan.
Sujanna menyebut pihaknya meminta Rektorat UT Pusat turun tangan menyikapi polemik tersebut dan persoalan yang mereka tuduhkan kepada Direktur UT Medan.
Di sisi lain, Muswil ulang yang digelar 5 September 2026 sebelumnya memang diprakarsai dan difasilitasi oleh Direktur UT Medan, Yasir Riady. Dalam forum tersebut, Syamsuri, S.IP., ditetapkan secara musyawarah mufakat sebagai Ketua IKA UT Wilayah Medan masa bakti 2026–2031.
Saat membuka kegiatan, Yasir Riady menyampaikan apresiasi terhadap dedikasi para alumni yang terus menjaga hubungan dengan almamater. Ia menilai keberadaan IKA UT memiliki posisi strategis dalam memperluas jangkauan sekaligus memperkuat reputasi Universitas Terbuka di tengah masyarakat Sumatera Utara.
Dengan terregistrasinya pengaduan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, polemik kepengurusan IKA UT Medan kini tidak hanya berlangsung di ranah internal organisasi alumni, tetapi juga memasuki proses pengaduan kepada lembaga pengawas pelayanan publik.
Forum Konsolidasi Alumni IKA UT Sumatera Utara mengimbau para alumni untuk tetap tenang dan menjaga soliditas sembari menunggu proses pengaduan tersebut. (ABN/dan)



















