Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Dugaan Pembongkaran Sepihak di Hutan Lindung, Kuasa Hukum Warga Laporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut

badge-check

Tunjukkan Bukti Laporan: Advokat Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H. bersama tim kuasa hukum dan warga korban pembongkaran memamerkan berkas Laporan Polisi (STTLP) serta foto-foto bukti pengerusakan rumah di depan SPKT Polda Sumatera Utara, Medan, Rabu (14/10/2026). (Foto: Istimewa) Perbesar

Tunjukkan Bukti Laporan: Advokat Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H. bersama tim kuasa hukum dan warga korban pembongkaran memamerkan berkas Laporan Polisi (STTLP) serta foto-foto bukti pengerusakan rumah di depan SPKT Polda Sumatera Utara, Medan, Rabu (14/10/2026). (Foto: Istimewa)

MEDAN — Tim Kuasa Hukum Abdul Rahim yang dipimpin oleh Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., resmi melaporkan dugaan pengerusakan bangunan rumah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026). Laporan ini membuntut aksi pembongkaran paksa satu unit rumah di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga kuat dilakoni personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang.

Laporan polisi tersebut secara resmi teregister dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Ramces mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut tuntas indikasi tindak pidana pengerusakan, sekaligus menguji legitimasi dasar hukum di balik aksi pembongkaran tersebut.

“Kami mengutuk keras tindakan pembongkaran rumah klien kami yang sudah ditempati secara turun-temurun. Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran tersebut,” tegas Ramces saat ditemui usai menyampaikan laporan di Mapolda Sumut, Medan.

Ramces membeberkan, hunian milik Abdul Rahim berdiri di areal yang diklaim masuk dalam zona hutan lindung. Kendati demikian, ia menekankan bahwa keluarga kliennya telah menguasai dan menempati tapak tanah tersebut selama rentang waktu antargenerasi, bahkan diperkirakan telah melampaui kurun waktu satu abad.

Atas dasar historis tersebut, ia meminta pemerintah daerah beserta instansi teknis terkait untuk mengkaji secara komprehensif riwayat penguasaan lahan oleh masyarakat Melayu setempat, status konversi kawasan, serta payung hukum penertiban sebelum mengambil tindakan represif di lapangan.

Dalam argumen hukumnya, Ramces turut menyentil Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dan pemukim di kawasan hutan.

Di sisi lain, Ramces mempertanyakan batas kewenangan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dalam mengeksekusi bangunan di wilayah yang berstatus hutan lindung. Menurutnya, terdapat kekeliruan mendasar jika penertiban dilandasi dalil ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebab, penerbitan izin PBG oleh pemerintah kabupaten di atas areal hutan lindung merupakan objek yang cacat secara hukum operasional. Oleh karena itu, legalitas kawasan dan kewenangan instansi pelaksana wajib diuji secara mendalam.

“Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum pembongkaran tersebut. Kami juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung,” pungkasnya.

Tak hanya soal regulasi, tim kuasa hukum juga mengkritik pengerahan personel berskala besar dan alat berat hanya untuk menertibkan satu unit rumah sederhana berukuran 3×4 meter berdinding tepas. Ia mendesak transparansi mengenai sumber instruksi serta penganggaran dalam Operasi Tangkap Handal atau penertiban tersebut.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum pelapor, Tiopan Tarigan, S.H., mencium indikasi janggal terkait potensi keterlibatan pihak ketiga dalam proses pembongkaran.

Tiopan merujuk pada rekam informasi penertiban bangunan tanpa izin yang dikaitkan dengan klaim areal operasional PT Tun Sewindu—sebuah entitas bisnis tambak udang yang tercatat beroperasi sejak 1988 di wilayah Desa Rugemuk/Pematang Biara. Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP disebut-sebut melakukan penertiban dengan pengamanan ketat dari jajaran Polresta Deli Serdang.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari pihak penasihat hukum terkait ada atau tidaknya kolaborasi dinas antara korporasi swasta dan Pemkab Deli Serdang dalam eksekusi di areal bernomenklatur hutan lindung.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang ada kerja sama antara PT Tun Sewindu dengan Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP dan personel kepolisian dalam kegiatan tersebut, sementara lokasi yang kami persoalkan disebut sebagai kawasan hutan lindung,” ujar Tiopan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh indikasi kemitraan maupun kolaborasi inter-instansi ini harus dibuktikan secara objektif melalui penelusuran dokumen pertanahan, Surat Perintah Kerja (Sprin), serta pemeriksaan saksi-saksi kunci oleh penyidik Polda Sumut.

Atas rentetan peristiwa ini, pihak pelapor berharap Polda Sumut bertindak independen dan profesional dalam mengusut potensi kerugian materiil maupun imateriil yang diderita korban.

Ramces bahkan menaruh harapan besar kepada jajaran pimpinan tertinggi negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, hingga Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan untuk memberikan atensi khusus pada perkara sengketa ruang dan hak hidup masyarakat pesisir ini.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan kerugian yang dialami klien kami dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” lugasnya.

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setahun Laporan Mandek di Polsek Medan Area, Pimpinan Yayasan Al-Hikmah Minta Perlindungan PWNU Sumut

12 Okt 2026 - 19:47 WIB

Setahun Laporan Mandek di Polsek Medan Area, Pimpinan Yayasan Al-Hikmah Minta Perlindungan PWNU Sumut

Korban Dugaan Penelantaran Anak Minta Hakim Tolak Praperadilan ABS

9 Okt 2026 - 19:51 WIB

Korban Dugaan Penelantaran Anak Minta Hakim Tolak Praperadilan ABS

Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kalapas Kotapinang Digoyang Tuntutan Pecat!

7 Okt 2026 - 22:45 WIB

Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kalapas Kotapinang Digoyang Tuntutan Pecat!

Gugat Kinerja Satlantas Polrestabes Medan, AMPK SU ‘Kepung’ Poldasu: Jangan Ada Impunitas!

30 Sep 2026 - 21:36 WIB

Gugat Kinerja Satlantas Polrestabes Medan, AMPK SU ‘Kepung’ Poldasu: Jangan Ada Impunitas!

Waketum Pendopo Klub Desak Polisi Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Warga Labura

30 Sep 2026 - 07:07 WIB

Waketum Pendopo Klub Desak Polisi Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Warga Labura
Sedang Hot Hukum