Medan, AsaBerita.com — Aliansi Mahasiswa Pejuang Labuhanbatu Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Medan, Senin (2/11/2026). Inisiator aksi, Amiruddin Siregar S.H., menyampaikan desakan keras agar Kapolda Sumut segera melakukan evaluasi total hingga mencopot Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba dari jabatannya.
Massa memandang jajaran pimpinan Polres Labuhanbatu gagal menumpas jaringan bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti aktivitas para pengedar yang dinilai masih bebas beroperasi secara terbuka. Mereka mengungkap dugaan transformasi struktur jaringan lama menjadi jaringan baru yang dipimpin sejumlah nama, di antaranya sosok berinisial Kiki di kawasan Lorong 6 Aek Kanopan, wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu. Sementara itu, terduga bandar lain seperti Uqi dan Wawan dilaporkan menghilang tanpa kepastian proses hukum.
Mahasiswa menyerahkan pemetaan terperinci mengenai dugaan rantai peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah hukum polsek se-Kabupaten Labuhanbatu dan Labura:
Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu
(Kapolsek: AKP Citra Yani Barus, Kanit Reskrim: Ipda Ramadhan Hilal)
-
Jaringan Aek Kanopan: Dipimpin oleh Kiki di Lorong 6 Aek Kanopan.
-
Desa Perpaudangan: Rantai peredaran di bawah Kiki dikendalikan oleh bandar bernama Danil dan Bowo.
-
Desa Kuala Beringin: Dikendalikan oleh Dedi Sitorus.
-
Desa Damuli Kebun (Simpang Membod): Berada di Kecamatan Kualuh Selatan, dikendalikan oleh Sutrisno Sibarani alias Inok. Lokasi transaksi disinyalir berada di areal perkebunan sawit dan perumahan warga di sebelah kiri Simpang Membod.
-
Kelurahan Gunting Saga: Wilayah Pasar Pagi ke dalam (Kecamatan Kualuh Selatan) diduga dikendalikan oleh Adam Jorji Tanjung alias Yogi.
Wilayah Hukum Polsek Aek Natas
(Kapolsek: Iptu Sofyan, Kanit Reskrim: Ipda Dinpos Manik)
-
Kelurahan Bandar Durian: Dikendalikan Arifin Tanjung. Lokasi berada di areal persawahan pinggir Sungai Aek Natas, masuk dari tikungan sebelum KUA Aek Natas (arah Aek Kanopan menuju Rantauprapat).
-
Kawasan Simangga-mangga: Dikendalikan Pak Pie (mantan residivis). Lokasi transaksi berada di rumah sewaan dan kebun sawit belakang bekas pabrik brondolan.
-
Desa Terang Bulan (Simpang Brofit): Dikendalikan Edi Munthe alias Edi Gobel (mantan residivis) di arah tangkahan galian C, Kecamatan Aek Natas.
Wilayah Hukum Polsek Kota Batu
(Kapolsek: AKP Gunawan Sinurat, Kanit Reskrim: Iptu Iskandar Muda Sipayung)
Peredaran di wilayah ini diduga dibawahi oleh sosok bernama Redho Khan, dengan pusat aktivitas di Dusun Sukarame di belakang masjid/rumah tinggalnya di areal kebun sawit Kelurahan Aek Kota Batu serta sebuah rumah di Pulo Jantan dekat Pabrik Marbo Jaya.
Adapun jajaran anggotanya meliputi:
-
Alim: Beroperasi di Pulo Hopur, kebun tebu Desa Silumajang.
-
Dedi Upal Ritonga: Beroperasi di Pulo Godan (kebun sawit arah Tangkahan Pemda) dan kediamannya pada malam hari di Desa Silumajang.
-
Abdul Munthe: Beroperasi di Batu Sinanggar, dekat Balai Desa Meranti Omas.
Atas kondisi maraknya peredaran gelap tersebut, massa menuntut pertanggungjawaban jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, mulai dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endra Jaya, Kasat Narkoba AKP Hardianto, Kanit 1 Ipda Sastrawan Ginting, hingga Kanit 2 Ipda Risnal Situngkir beserta seluruh jajaran Katim Satnarkoba.
Peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu Raya telah memicu keresahan publik yang luas. Bentang alam perkebunan sawit serta akses perairan di pinggiran sungai kerap ditengarai menjadi titik rawan yang dimanfaatkan pelaku untuk menyembunyikan barang haram dan mengelak dari penindakan aparat.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara berulang kali menegaskan komitmen “bersih-bersih” dan menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kapolda menegaskan tidak segan memberikan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan bagi anggota maupun pimpinan di tingkat Polres dan Polsek yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Massa aksi berharap pemetaan lokasi peredaran yang diserahkan dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh jajaran Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjamin penegakan hukum yang akuntabel.
Dugaan maraknya titik peredaran di kawasan perkebunan mengindikasikan perlunya penguatan operasi intelijen dan penindakan terstruktur. Akses perlintasan tradisional yang terisolasi dari pusat kota membutuhkan pola pengawasan khusus yang transparan dan melibatkan pengawasan publik.
Respons cepat Polda Sumut terhadap laporan pemetaan ini dinilai menjadi tolok ukur komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika serta mengembalikan kepercayaan publik di wilayah Sumatera Utara.
























