TANJUNGBALAI – Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan verifikasi lapangan di Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini turut didampingi Tim TPI Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari tahapan akhir penilaian satuan kerja menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.
Verifikasi lapangan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai kesiapan dan komitmen satuan kerja dalam membangun Zona Integritas (ZI), khususnya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui tahapan ini, Tim Penilai Internal melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai.
Penilaian tersebut menjadi momentum untuk memastikan bahwa komitmen terhadap integritas tidak hanya tertuang dalam dokumen administrasi, tetapi juga tercermin dalam tata kelola organisasi, budaya kerja, dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Predikat WBK merupakan bentuk apresiasi bagi satuan kerja yang menunjukkan komitmen dalam membangun birokrasi yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Oleh karena itu, proses penilaian menjadi bagian dari upaya mendorong penerapan prinsip transparansi, profesionalisme, serta pencegahan korupsi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Bagi Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, verifikasi lapangan ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat evaluasi internal dan memastikan berbagai upaya pembenahan birokrasi berjalan secara berkelanjutan.
Penguatan tata kelola administrasi, peningkatan kedisiplinan aparatur, serta penyediaan pelayanan yang mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan Zona Integritas.
Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui praktik kerja sehari-hari, termasuk memberikan pelayanan secara adil, menghindari penyalahgunaan kewenangan, menjaga keterbukaan informasi sesuai ketentuan, serta mengutamakan kebutuhan masyarakat dalam setiap proses pelayanan pertanahan.
Pendampingan oleh Tim TPI Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara turut menjadi bagian dari koordinasi dan penguatan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di tingkat satuan kerja. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung kesiapan Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dalam memenuhi aspek penilaian WBK Tahun 2026.
Melalui verifikasi lapangan tersebut, diharapkan komitmen seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dalam membangun Zona Integritas semakin kuat. Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk meraih predikat WBK, tetapi juga untuk menumbuhkan budaya kerja yang berintegritas dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, profesional, serta semakin dipercaya masyarakat.
Pembangunan Zona Integritas pada akhirnya merupakan proses berkelanjutan yang menuntut konsistensi seluruh aparatur. Dengan tata kelola yang akuntabel dan orientasi pelayanan yang semakin baik, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
(ABN/BAS)




















