PADANG LAWAS UTARA, ASABERITA NUSANTARA — Suasana haru, tegang, namun penuh semangat perjuangan mewarnai “Tenda Perjuangan” masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (5/10/2026). Kedatangan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paluta bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapsel ke lokasi aksi mendadak menjadi sorotan publik setelah sepekan warga dari tiga desa menduduki lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Tindoan Bujing.
Masyarakat tampak begitu antusias dan proaktif dalam sesi diskusi terbuka di bawah tenda biru yang menjadi saksi bisu perlawanan rakyat. Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan warga—terdiri dari tiga ibu-ibu dan dua bapak-bapak—maju memaparkan sejarah panjang dan kelam kampung halaman mereka yang telah berusia 185 tahun. Mereka menguak berbagai dugaan kezaliman korporasi sejak awal masuk ke wilayah tersebut, mulai dari perampasan, penggusuran paksa, hingga penguasaan lahan ulayat secara sepihak.
Aspirasi warga turut diperkuat oleh Penasehat Hukum Masyarakat, Alamsah Rambe, S.H., M.H., dan Tamren Siregar, S.H., M.H. Sebagai darah keturunan raja-raja dari Desa Padang Malakka dan Aek Simanat, keduanya menegaskan bahwa keberadaan PT Tindoan Bujing selama 35 tahun di tanah leluhur mereka merupakan bencana besar.
“Keberadaan perusahaan ini selama 35 tahun secara ilegal di desa kami telah mendatangkan penderitaan luar biasa. Mulai dari perampokan, perampapan tanah ulayat tanpa ganti rugi, pengrusakan lingkungan, hancurnya tatanan sosial, hingga kriminalisasi dan teror terhadap warga,” tegas Alamsah di hadapan para pejabat yang hadir.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Paluta yang diwakili oleh Asisten 2 dan Kepala Kesbangpol—yang juga mantan camat di wilayah tersebut—tak kuasa menahan nostalgia. Mengenal betul para tokoh masyarakat setempat, ia secara tegas menyatakan dukungannya bahwa sudah sepantasnya tanah ulayat tersebut dikembalikan kepada masyarakat. Pernyataan ini langsung disambut riuh gemuruh kegembiraan warga.
Hal senada diungkapkan Anggota DPRD Paluta, Madnalim Pakpahan, yang hadir sebagai utusan Ketua DPRD. Mantan Camat Dolok Sigompulon yang bertahun-tahun memimpin wilayah itu mengaku mengenal baik para tokoh setempat. Ia bahkan membeberkan fakta bahwa dahulu banyak aset negara berupa jalan dan bendungan yang dibangun dari uang rakyat, kini justru masuk ke dalam areal Hak Guna atau penguasaan perusahaan.
Sementara itu, pihak BPN Tapsel yang diwakili oleh Kepala Seksi Penanganan Sengketa memberikan keterangan mengejutkan. Pihaknya menyatakan bahwa BPN tidak pernah menerbitkan atau membuat patok tapal batas di seluruh areal perusahaan, terlebih karena perusahaan tersebut hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Di sisi lain, pihak manajemen PT Tindoan Bujing yang dihadiri oleh General Manager dan Asisten Kepala memilih bungkam seribu bahasa tanpa memberikan sepatah kata pun dalam pertemuan krusial tersebut.
Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., dalam arahannya menyampaikan salam hangat kepada warga. Ia berpesan agar masyarakat tetap mengedepankan kondusifitas, tidak bertindak sembarangan, menghindari provokasi, serta tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri.
Menutup rangkaian audiensi tersebut, Breen Saragih selaku Tim Penasehat Hukum sekaligus Koordinator Perjuangan, kembali menegaskan pokok persoalan, keluh kesah, serta harapan rakyat di hadapan seluruh pemangku kepentingan—mulai dari raja adat, kepala desa, camat, BPN, DPRD, perwakilan pemda, hingga jajaran TNI-Polri.
Di pengujung acara, Breen melontarkan pertanyaan pamungkas kepada seluruh massa aksi: “Apakah kita sepakat tanah ini harus kembali kepada kita?!”
Sontak, ribuan massa secara serentak menjawab dengan semangat berapi-api: “SEPAKAT…!!!”
Ketukan palu dari koordinator aksi menjadi simbol sahnya keputusan bersama bahwa tanah ulayat tersebut resmi direbut kembali oleh rakyat, ditutup dengan pekikan gemuruh: “Merdekaaa…!”
Berdasarkan hukum agraria dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960, keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat diakui keberadaannya sepanjang kenyataannya masih ada. Sengketa antara korporasi sawit/perkebunan dengan masyarakat adat sering kali berakar dari ketiadaan sosialisasi, proses perizinan yang cacat prosedur, serta lemahnya perlindungan hukum bagi hak-hak tradisional masyarakat lokal.
Perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa mengantongi HGU (Hak Guna Usaha) yang sah secara hukum dapat dikategorikan menyerobot tanah negara atau tanah ulayat masyarakat adat. Hal ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pendapatan pajak dan non-pajak, tetapi juga memicu konflik horizontal maupun vertikal yang berkepanjangan di tingkat tapak.























