Hukum

Buka Posko Pengaduan, Ombudsman Ingin Kasus Dugaan Kecurangan Penerimaan Cados BLU UINSU Terang Benderang

×

Buka Posko Pengaduan, Ombudsman Ingin Kasus Dugaan Kecurangan Penerimaan Cados BLU UINSU Terang Benderang

Sebarkan artikel ini
Posko Pengaduan
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar.
Posko Pengaduan
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar.

Asaberita.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka posko pengaduan kecurangan seleksi dosen Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU).

Hal itu dilakukan untuk mendalami laporan kecurangan penerimaan dosen tetap non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU Tahun 2021 berdasarkan pengumuman Nomor : 4165/Un.11.R/B.I.Ia/HM.00/11/2021.

“Posko pengaduan resmi dibuka selama 7 hari kerja, dimulai hari ini, Rabu 2 Januari 2022,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean di kantornya, Rabu, (2/2/2022).

Oleh sebab itu, Abyadi mengimbau kepada para calon dosen non ASN pada BLU UINSU Tahun 2021 yang merasa dirugikan untuk melaporkan keluhan serta dugaan kecurangan dalam seleksi tersebut dengan membawa bukti sebagai peserta seleksi serta dokumen pendukung lainnya.

“Agar persoalan ini terang benderang, kepada para calon dosen yang mengikuti seleksi kemarin diharapkan melaporkannya ke posko pengaduan yang kita buka,” jelas Abyadi.

BACA JUGA :  Siap-Siap !! Ombudsman akan Lakukan Penilaian Penyelenggaran Pelayanan Publik Mulai Minggu Keempat Juli 2023

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean yang memeriksa langsung Rektor UINSU, Syahrin Harahap, mengimbau kepada para calon dosen pada seleksi BLU UINSU 2021 yang merasa dirugikan, dapat membantu Ombudsman untuk mengungkap kasus hingga terang benderang.

“Para peserta calon dosen yang akan melaporkan kecurangan pada seleksi tersebut diminta untuk membawa dokumen pendukung sebagai peserta dalam seleksi tersebut. Para peserta cados ini bisa melaporkan dugaan kecurangan yang dialaminya langsung atau peserta lain. Bisa juga melaporkan jika mengetahui adanya dugaan permainan yang dilakukan tim Pansel, serta calon yang tidak memenuhi persyaratan namun lolos menjadi dosen di kampus pelat merah itu,” imbau James.

Sebelumnya, diduga khawatir dijemput paksa, Rektor UINSU, Syahrin Harahap penuhi panggilan Ombudsman.

Rektor hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Rabu, (2/2/2022) sekitar Pukul 9.30 WIB.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Pengacara akan Diperiksa Polisi

Usai menjalani pemeriksaan, Rektor UINSU yang didampingi adik kandungnya, Salahuddin Harahap dan sejumlah pejabat kampus tersebut, Syahrin Harahap tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Ia memilih bungkam seribu bahasa dan buru-buru masuk ke dalam Mitsubishi Pajero Sport hitam pelat BK 1525 AGZ meninggalkan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *