Scroll untuk baca artikel
#
Politik

Bobby Nasution dan Surya Terancam Diskualifikasi dari Pilgubsu 2024, Ini Alasannya

×

Bobby Nasution dan Surya Terancam Diskualifikasi dari Pilgubsu 2024, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Bobby -Surya
Pasangan Cagub Cawagub Bobby Nasution - Surya saat pengundian nomor urut paslon di KPU Sumut. (Foto: Antara Foto)

MEDAN – Jika tidak segera mengundurkan diri dari jabatan Walikota Medan dan Bupati Asahan, pencalonan pasangan Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 akan dianggap tidak memenuhi syarat. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Kombatan Sumut Bersih, Abyadi Siregar, Kamis (26/9/2024).

Abyadi menjelaskan, aturan sudah jelas mewajibkan kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilkada daerah lain untuk mengundurkan diri, bukan hanya cuti. Persyaratan ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Jika Bobby dan Surya hanya mengambil cuti, itu adalah bentuk maladministrasi yang melanggar undang-undang,” tegas Abyadi, mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dua periode (2013-2018 dan 2018-2023).

Menurut Abyadi, UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7 ayat 2 huruf P, secara tegas mensyaratkan gubernur, bupati, atau walikota yang mencalonkan diri di daerah lain harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Hal serupa juga disebutkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

BACA JUGA :  Didampingi Ketua DPC PKB, Afrida Ginting Daftar Calon Wakil Walikota Medan ke PSI

“Bobby mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumut, wilayah yang lebih luas dari Kota Medan. Begitu juga dengan Surya, Bupati Asahan. Mereka wajib berhenti dari jabatan, bukan hanya cuti,” tambahnya.

Abyadi juga mengomentari pandangan bahwa Kota Medan dan Provinsi Sumut adalah wilayah yang sama. Ia menegaskan bahwa Kota Medan dan Provinsi Sumut memiliki batas wilayah berbeda, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas menguraikan perbedaan antara daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Abyadi berharap KPUD Sumut sebagai penyelenggara Pilgubsu bertindak tegas sesuai peraturan. “KPUD harus berani mendiskualifikasi pasangan calon jika ada pelanggaran,” ujarnya.

Ketegasan KPUD dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan demokrasi yang sehat. Ia juga meminta Bawaslu untuk memeriksa status cuti Bobby-Surya dalam Pilgubsu 2024 ini. (ABN/Basri)

BACA JUGA :  DPD PKS Sergai Adakan Senam Bersama agar Anggota dan Simpatisan Sehat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *