Sumatera Utara

Disertai Catatan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Terima R-APBD TA 2021

×

Disertai Catatan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Terima R-APBD TA 2021

Sebarkan artikel ini
Fraksi PDI Perjuangan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rudi Hermanto saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Jumat (27/11/2020).
Fraksi PDI Perjuangan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rudi Hermanto saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Jumat (27/11/2020).

Asaberita.com – Medan – Menjawab nota jawaban Gubernur Sumut (Gubsu) terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda APBD 2021, Fraksi PDI Perjuangan menerima Ranperda menjadi Perda APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, dengan berbagai catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprovsu.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara menyatakan menerima dengan berbagai pendapat, catatan, masukan dan kritikkan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” sebut Rudi Hermanto saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Jumat (27/11/2020).

Dalam pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditandatangani Mangapul Purba sebagai Ketua dan Ustad Syahrul Effendi Siregar sebagai Sekretaris, menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki berbagai kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, tanahnya subur dan indah, sumber daya air yang melimpah, namun tidak dikelola dengan baik oleh Gubernur Sumut, sehingga target PAD masih dalam katagori sangat rendah yang tidak memungkinkan membawa rakyat Sumut hidup sejahtera.

BACA JUGA :  Diduga Cacat Aturan, Pengangkatan Kepala Inspektur Daerah Samosir Dipertanyakan

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak rencana Pemprovsu untuk melakukan pinjaman atau hutang sebesar Rp6,5 triliun untuk pembangunan infrastruktur, karena hutang tersebut akan menjadi beban APBD tahun berikutnya. Dan juga rencana tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan DPRD Sumut.

Fraksi PDI Perjuangan juga menolak pernyertaan modal kepada BUMD-BUMD di Sumut, kebijakan tersebut dinilai terlalu memboroskan keuangan daerah. Direksi BUMD dipersilahkan penyusun bisnis plannya lalu melakukan pinjaman modal selazimnya sebuah perusahaan bisnis, sehingga direksi BUMD dapat bekerja secara profesional.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara berpendapat bahwa kewajiban PT Inalum sebesar Rp1,050 triliun atas pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tetap harus menjadi target PAD Tahun Anggaran 2021 dan dengan berbagai usaha merealisasikan target tersebut.

BACA JUGA :  Polsek Binjai Selatan Amankan Jalannya Ibadah Natal Oikoumene di Gedung Olahraga Kota Binjai

Secara keseluruhan, kata Rudi, R-APBD Tahun Anggaran 2021 sesungguhnya masih belum mencerminkan Sumut yang bermartabat, dan akan berdampak pada melencengnya target sukses dalam RPJMD Sumut 2018 – 2023. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *