
Oleh : Dr Anang Anas Azhar MA
Hampir semua media cetak di dunia tanpa terkecuali di Indonesia, memiliki kekhawatiran yang sama. Kekhawatiran itu, karena media cetak sama-sama ditinggal para pembacanya. Sejak tahun 2010 hingga 2021 ini, bisnis surat kabar cetak merosot tajam. Oplahnya terus berkurang, pembaca secara perlahan beralih ke media digital, pemasukan iklan semakin menurun bahkan tragisnya tak jarang, kondisi media cetak harus gulung tikar karena tidak mampu bertahan di tengah derasnya teknologi digital.
Berkembangnya internet dalam multi disiplin bidang, menjadi pemicu utama ambruknya bisnis media cetak. Surat kabar yang dicetak dan didistribusikan kepada pembaca setiap harinya kalah cepat untuk bersaing media baru media internet. Internet justru menjadi budaya baru di kalangan kita, khususnya generasi millenial yang menjadikan internet sebagai media komunikasi untuk menerima segala bentuk informasi lebih cepat. Bill Gates dalam Masriadi (2017) pernah menyebutkan, media cetak hanya bertahan sampai tahun 2000.
Prediksi Biil Gates itu, meski tidak terbukti seluruhnya, tetapi secara perlahan nasib media cetak di Amerika, Eropa bahkan Asia mulai terbukti. Tren penurunan pembaca media cetak sangat nyata dan nampak di benua yang disebut Bill Gates tersebut. Sirkulasi media cetak secara bertahap jumlahnya dibatasi. Banyak manajemen perusahaan pers berputar haluan mengatasi krisis media cetak itu. Tapi, derasnya teknologi digital tidak dapat dibendung, sebagian perusahaan pers mengambil sikap dengan melakukan konversi ke media online. Sebagian lagi tetap bertahan dengan menggunakan dua pola. Pertama, pola konvensional, tetap mencetak surat kabar dan tetap berharap pembacanya membaca surat kabar yang dicetak secara konvensional. Kedua, pola double face. Yakni menampilkan dua wajah surat kabar sekaligus, dengan konvensional dan e-paper di layar digital.
Lantas pertanyaannya, mengapa mayoritas media konvensional mengalihkan menajemennya kepada media online ? Alasan utamanya, karena media cetak terus menerus mengalami kerugian signifikan. Salah satunya, surat kabar The Christian Sciene Monitor (SCM) yang terbit pertama kali di Boston, Amerika Serikat tahun 1908. Nasib tragis yang sama juga dialami banyak media cetak di Negara bagian Amerika Serikat lainnya. Begitu juga di Eropa hingga akhirnya krisis media cetak terlihat nyata di Indonesia. Saat ini, media cetak di Indonesia ramai-ramai beralih manajemen menjadi versi media online.
Perubahan versi cetak ke media online ini, ternyata menyisakan beban luar biasa kepada perusahaan pers. Pemodal (owner) media cetak dengan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. Para pekerjanya termasuk wartawan, banyak yang dirumahkan sementara, bahkan mayoritas dirumahkan untuk selamanya, karena perusahaan surat kabar tidak mampu bertahan lagi di tengah gelombang era digitalisasi. Tak sedikit pula, dampak media online, manajemen surat kabar secara terhormat mengumumkan kepada pembacanya untuk tidak terbit selamanya. Sebagian besar mengalihkan versi medianya kepada media online.
Nasib Wartawan
Bagaimana nasib wartawan setelah gelombang PHK media cetak? Apakah wartawan yang di-PHK ikut tergiling dan tidak beraktivitas lagi? Tentu tidak. Sebagian kecil wartawan tetap bekerja di media konvensional yang tetap bertahan di tengah badai krisis. Sebagian besar, justru berinovasi melalui media online. Karena ada anggapan, bahwa wartawan bukan buruh melainkan profesi, maka wartawan banyak berganti kulit dengan rumah barunya. Sebagian wartawan berani memiliki media online sendiri. Ia bertindak sebagai pemilik media online-nya dan merekrut banyak wartawan untuk mengembangkan media online.
Keberanian wartawan mendirikan media online sendiri, patut diacungkan jempol. Paling tidak, penulis menyebutnya sebagai wujud profesi dari kerja wartawan. Atas dasar keahlian (skill)-nya itu, wartawan membuka lapangan kerja baru untuk membantu kawan-kawan wartawan lainnya yang seprofesi sebagai profesi “kuli tinta” sebagai pencari, menulis dalam menyiarkan informasi.
Ilham Bintang (2021), Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat menyebutkan sampai tahun 2018 jumlah media online sebanyak 43.000 lebih. Jumlah itu terus bertambah hingga tahun 2021 ini. Namun, angka pastinya berapa jumlahnya perlu dihitung ulang, karena perkembangan media online tidak seluruhnya terdata apakah sudah terverifikasi administrasi atau faktual. Sampai-sampai beliau mengatakan, ada sebuah media online yang berasal dari tingkat kecamatan, tetapi memiliki wartawan di seluruh Indonesia. Begitulah suburnya pertumbuhan dan perkembangan media online di era multiplatform ini.
Pendapat Ilham Bintang di atas sangat tepat, jika kita kaitkan pada konteks profesi wartawan. Jumlah wartawan tidak mungkin berkurang, tetapi justru sebaliknya akan terus bertambah banyak. Andai saja ada 43.000-an media online di Indonesia dan memiliki sedikitnya 20 orang wartawan, maka ada sekitar 860.000 wartawan yang sedang bekerja di media online. Bukankah ini akan berputar dan menghasilkan pendapatan? Secara khusus income wartawan akan bergerak dengan profesi yang mereka geluti. Roda ekonomi melalui pendapatan iklan dan pendapatan lainnya tetap mempertahankan eksistensi media online. Kehidupan wartawan pun secara ekonomi tetap terjamin. Nasib wartawan sebagai pekerja profesional tidak sia-sia. Wartawan serba bisa meski alamnya di era multiplatform sekarang.
Secara khusus, nasib wartawan disebut sebagai profesi akan terjaga jika memenuhi empat syarat. Pertama, ada pekerjaan. Wartawan itu adalah makhluk yang bekerja. Setiap yang bekerja tentu berorientasi pada penghasilan dan nafkah. Wartawan yang memiliki profesi tetap sebagai “kuli tinta” pasti menghasilkan ekenomi. Kedua, memiliki organisasi. Jika seseorang mengaku wartawan, maka ia harus memiliki organisasi. Sebab organisasilah yang memberi advokasi atas profesinya itu. Organisasi tempat ia berhimpun dan mengadukan keluh kesah ancaman dari profesinya. Oleh karenanya, nasib wartawan sebagai profesi tak perlu diragukan lagi.
Ketiga, memiliki Kode Etik (KE). Secara spesifik, wartawan memiliki kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas profesionya. Wartawan profesional tidak khawatir untuk mempublikasikan berita. Karena, setiap publikasi yang disampaikan kepada publik dikuatkan oleh kode etik. Sedangkan keempat, ada yang mengawasi kode etik. Wartawan yang profesional tidak sembarangan membuat pembeitaan bersama kepentingan (interest). Agar tidak semena-mena, kegiatan profesi diawasi oleh dewan kehormatan wartawan. **
** Penulis adalah praktisi media dan pemegang kartu wartawan utama (2014), Dosen Ilmu Komunikasi UINSU dan UMSU **