Pernikahan Dini, Problematika dan Pandangan Hukum Islam 

Oleh : Zainal Arifin, M.Ag

Bacaan Lainnya

Pernikahan merupakan proses awal pembentukan sebuah keluarga yang harmonis. Yang tentunya memerlukan persiapan dan syarat agar kelak tujuan tersebut dapat tercapai. Salah satunya adalah tercapainya batas umur bolehnya melangsungkan perkawinan.

Hal ini penting karena pernikahan yang dilakukan dibawah usia tersebut atau biasa disebut pernikahan dini memiliki berbagai dampak negative, tidak hanya angka perceraian yang tinggi karena ketidakcocokan antarpasangan, bahkan memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan komplikasi yang terjadi saat kehamilan yang mengakibatkan tingginya angka kematian ibu dan anak.

Karena itu pemerintah telah menetapkan batas minimal perkawinan adalah 19 bagi laki-laki dan perempuan, meskipun dalam pandangan para ulama suatu pernikahan dapat dilaksanakan jika mempelai laki-laki dan perempuan telah berusia baligh karena disatu sisi pernikahan dini bisa menjadi dampak positif yaitu menghindari dari perzinahan.

Makna Pernikahan Dini

Pernikahan dini dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaaat usianya belum mencapai kematangan yang sebenarnya (yakni diatas 19 tahun baik untuk pria maupun wanita). Usia ini seringkali pula dikenal dengam usia remaja.

Dalam arti lain Pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan secara sah oleh seseorang laki-laki atau perempuan yang belum mempunyai persiapan dan kematangan sehingga dikawatirkan akan mengalami sejumlah resiko yang besar. Resiko besar ini bahkan akan menjadi pengaruh dalam segi kesehatan saat melahirkan.

Dalam Islam, batas usia untuk menikah tidak ditentukan melalui bilangan angka umur, namun kesiapan menikah disebut dengan usia baligh. Batas usia dimana seseorang dianggap siap secara biologis untuk menikah, pria yang telah bermimpi ejakulasi dan wanita yang telah menstruasi merupakan salah satu tanda kesiapan secara biologis untuk menikah.

Dasar Hukum

Pernikahan Rasulullah saw dengan Aisyah ra merupakan salah satu dalil yang sering digunakan sebagai petunjuk yang membolehkan pernikahan dini. Dijelaskan dalam hadits shohih:

Dari Aisyah ra bahwasanya Nabi saw berkata kepadanya, ”Aku telah melihat kamu di dalam mimpi sebanyak dua kali. Aku melihat kamu tertutupi secarik kain sutera. Dan Malaikat itu mengatakan, ’Inilah isterimu, singkaplah.” Dan ternyata dia adalah kamu, maka aku katakan, ’Bahwa ini adalah ketetapan dari Allah.” (HR. Bukhori 4688)

Aisyah binti Abu Bakar ash Siddiq. Dia adalah istri Nabi SAW dan yang paling terkenal dari semua istrinya. Nama ibunya adalah Umm Ruman, putri Amir bin Uwaimir bin Abdisy Syams bin Attab bin Udzainah bin Suba’i bin Duhman bin al Harits bin Ghonam bin Malik bin Kinanah al Kinanah. Nabi menikahinya dua tahun sebelum hijrah dan dia masih kecil, Abu Ubaidah berkata:3 tahun, ada yang bilang:4 tahun  yang lalu seseorang berkata:5 tahun Ketika menikah dengan Nabi SAW usianya 6 tahun, ada yang mengatakan 7 tahun.

BACA JUGA :  Israel Menggiring Opini Internasional HAMAS Teroris

Dan Rasulullah SAW mulai menikahinya pada usia 9 tahun di Madinah. Aisyah meninggal pada usia 57 tahun, ada yang mengatakan 58 tahun, pada Selasa malam, malam ke-17 Ramadhan, dan dia meminta untuk dimakamkan  pada  malam Baqi. Dia baru berusia 18 tahun ketika Nabi melihatnya

Berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim serta pendapat para ahli sejarah islam, menunjukkan bahwa usia perkawinan Aisyah dengan Rasulullah SAW adalah 6 tahun meskipun kemudian digauli pada usianya 9 tahun. Pernikahan beliau SAW dengan Aisyah adalah dalam rangka menjalin kasih sayang dan menguatkan persaudaraan antara Rasulullah Saw dengan ayahnya, Abu Bakar ash Shiddiq, yang sudah berlangsung sejak masa sebelum kenabian.

Problematika Pernikahan Dini

Dalam perkembangan selanjutnya, kemampuan  biologis tidak cukup untuk melangsungkan perkawinan tanpa  kemampuan finansial dan psikologis. Pernikahan bukan hanya alasan untuk memenuhi kebutuhan biologis seksual, tetapi pernikahan adalah ibadah yang mulia yang diridhoi oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Maka perkawinan dilangsungkan apabila kedua belah pihak sudah memiliki ketiga keterampilan di atas.

Dengan keterampilan tersebut, terjalin hubungan yang  saling membantu memenuhi hak dan kewajibannya, saling  menasehati dan saling melengkapi kekurangan reflektifnya. berupa sikap dan tindakan yang terpancar dari jiwa yang dewasa, sehingga keluarga yang ditinggalkannya dapat melahirkan keindahan dunia keluarga  yang abadi.

Oleh sebab itu, pernikahan dini hingga kini menjadi sebuah hal yang dilematis khususnya bagi para remaja dan orang tua. Dimana seseorang ingin terhindar dari perbuatan zina namun disisi lain ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam kesiapan membangun rumah tangga yang bukan melulu pada persoalan hubungan biologis.

Apa Faktor Penyebab Pernikahan  Dini?

Seperti yang telah dijelaskan di atas,  faktor-faktor yang mendukung pernikahan  dini  antara lain, pengetahuan yang terbatas, perkawinan berlangsung menurut kehendak orang tua, kemauan anak, pengaruh adat dan budaya, faktor Ekonomi dan faktor Keagamaan.

Salah satu factor yang menjadi penyebab  pernikahan dini dikarenakan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki tanpa harus mendalami agama lebih dalam. Karena keterbatasan tersebut, orang tua menikahkan anaknya di usia dini, karena khawatir anaknya akan melakukan perbuatan maksiat tanpa memikirkan akibatnya setelah menikah.

Melihat perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, masyarakat desa sudah tidak asing lagi dengan acara televisi yang  dapat merusak pikiran anak muda. Mulai terjerumus dalam obat-obatan terlarang seperti narkoba, miras dan sejenisnya, sehingga orang tua takut mencederai agama dan moral anaknya, sehingga mengambil jalan pintas untuk segera mencarikan jodoh bagi anaknya dan segera menikahkan mereka, dengan hal tersebut tidak puas dengan itu dan mengetahui bagaimana berpikir secara  bertanggung jawab sebagai orang dewasa di rumah juga.

BACA JUGA :  Teologi New-Normal (Pasca Covid_19) : Antara Sunnatullah dan Rekayasa Nalar

Pandangan Islam Tentang Pernikahan Dini

Konsep pernikahan usia dini menurut Islam adalah beragam, sehingga tiap daerah memiliki perbedaan tentang batas usia kematangan seseorang baik pria maupun wanita.Pernikahan yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap Aisyah adalah kewajaran menurut batas usia pada saat itu, hal ini didasari pendapat Imam Malik, al Laits, Ahmad, Ishaqdan Abu Tsaur berpendapat bahwa batas usia baligh adalah tumbuhnya bulu-bulu di sekitar kemaluan, sementara kebanyakan para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa batasan usia haidh untuk perempuan dan laki-laki adalah 17 tahun atau 18 tahun. Abu Hanifah berpendapat bahwa usia baligh adalah 19 tahun atau 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi wanita.

Sedangkna Syafi’i, Ahmad, Ibnu Wahab dan jumhur berpendapat bahwa hal itu adalah pada usia sempurna 15 tahun. Bahkan Imam Syafi’i pernah bertemu dengan seorang wanita yang sudah mendapat monopouse pada usia 21 tahun dan dia mendapat haid pada usia persis 9 tahun dan melahirkan seorang bayi perempuan pada usia persis 10 tahun. Dan hal seperti ini terjadi lagi pada anak perempuannya.

Berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia, pernikahan hanya dapat dilangsungkan jika kedua mempelai telah berumur 19 tahun, hal ini tersebut dalam UU No 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU perkawinan No. 1 Tahun 1974, hal ini mengingat tingginyua angka perceraian di usia muda dan banyaknya resiko dan dampak negative yang akan ditimbulkan.

Oleh sebab itu, sesuai prinsip maqashid syari’ah al-khamsah, dimana hukum islam sangat mengedapankan asas perlindungan, tentu sangat bijaksana jika kita dapat mempersiapkan diri secara matang baik fisik ataupun fsikis agar rumah tangga yang dibangun dapat menjadi keluarga yang harmonis (Sakinah, mawaddah wa Rahmah).  **

 

** Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara ** 

 

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *