Medan– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menggagalkan penyaluran BBM solar bersubsidi yang diselewengkan dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti SPBU dan gudang penyimpanan bahan bakar minyak di kawasan Mandala, Jalan Yos Sudarso, dan Medan Marelan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, yang didampingi Koordinator Bidang Intelijen, Yos A. Tarigan, SH, MH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, tim dari Kejati Sumut melakukan penggeledahan di SPBU Mandala, perusahaan penyalur BBM di Jalan Yos Sudarso, serta gudang penyimpanan BBM di kawasan Medan Marelan,” ujar Adre W. Ginting, Jum’at (8/11/2024).
Adre menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan penyelewengan solar subsidi di sekitar Pelabuhan Belawan, yang melibatkan perusahaan-perusahaan penyalur BBM non-subsidi.
“Kami akan terus memberikan perkembangan informasi terkait penyelidikan dugaan penyelewengan ini,” tambahnya.
Kegiatan penggeledahan yang dipimpin oleh tim Kejati Sumut bertujuan untuk mencari dokumen penting dan tempat penyimpanan BBM terkait kasus ini. Proses penggeledahan berjalan aman dan lancar, dengan dukungan pengamanan dari TNI.
Sementara itu, Yos A. Tarigan mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
“Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporkan kepada kami, sertakan foto dan lokasi, dan kami akan menindaklanjutinya,” tegas Yos.
Dengan pengawasan dan kerja sama antara Kejati Sumut serta masyarakat, upaya untuk mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi diharapkan semakin efektif.