MEDAN — Status hak atas tanah yang ditelantarkan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kembali menjadi sorotan dalam konflik agraria di Sumatera Utara. Ketua Tim Tanah dan Pembangunan Perumahan PWI Sumut, Abyadi Siregar, menilai pemerintah harus menegakkan ketentuan hukum terkait HGU telantar sekaligus memberikan perhatian terhadap hak masyarakat yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut.
Abyadi mengemukakan pandangan itu dalam Dialog Publik bertajuk Benang Kusut Konflik Agraria: Investasi atau Perampasan yang digelar Aktual Media Group di Hotel Antares, Medan, Kamis (2/10/2026).
Dalam forum tersebut, Abyadi memaparkan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang menurutnya menjadi dasar untuk mengevaluasi status HGU yang tidak lagi diusahakan, terutama lahan yang telah lama berkembang menjadi kawasan permukiman masyarakat.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 34 huruf e, yang menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha hapus karena ditelantarkan.
Ketentuan serupa, lanjutnya, juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, serta PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
Menurut Abyadi, ketentuan tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk memeriksa dan menindaklanjuti status lahan HGU yang diduga telah lama ditelantarkan.
“Tanah-tanah HGU yang sudah puluhan tahun tidak diusahakan dan kini menjadi kawasan permukiman masyarakat harus diperiksa statusnya. Jika memenuhi ketentuan sebagai tanah telantar, pemerintah harus menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Abyadi secara khusus menyoroti lahan di Sampali, Medan Estate, dan Helvetia yang menurutnya telah puluhan tahun ditempati masyarakat.
Ia mempertanyakan apakah lahan-lahan tersebut masih benar-benar diusahakan oleh pemegang HGU atau justru dibiarkan kosong hingga ditumbuhi semak belukar.
“Lahan di Sampali, Medan Estate, dan Helvetia yang sudah puluhan tahun ditempati rakyat, apakah masih diusahakan? Kalau memang tidak lagi diusahakan, status dan pemanfaatannya harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga mempersoalkan pengalihan atau pemanfaatan lahan yang dikaitkan dengan sejumlah pengembang, antara lain Citraland, Pesona Cemara, dan Jewel Garden.
Menurut Abyadi, sebelum ada kepastian mengenai status HGU dan hak atas tanah tersebut, pemerintah harus memastikan seluruh proses pemanfaatan maupun pengalihannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SOROTI PENGUASAAN LAHAN PULUHAN TAHUN
Selain ketentuan mengenai tanah telantar, Abyadi menyoroti Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketentuan itu mengatur kemungkinan pembuktian hak melalui penguasaan fisik bidang tanah dalam kondisi tertentu apabila bukti kepemilikan tidak lengkap atau tidak tersedia.
Ia juga merujuk yurisprudensi Mahkamah Agung yang menurutnya berkaitan dengan penguasaan tanah dalam jangka panjang dan beriktikad baik.
Abyadi mengatakan, sebagian warga di kawasan Sampali telah menempati lahan selama 30 hingga 40 tahun. Mereka, menurutnya, telah membangun rumah permanen, memiliki identitas kependudukan, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta menjalani kehidupan sosial di kawasan tersebut.
Kondisi itu, kata dia, harus menjadi pertimbangan serius dalam penyelesaian konflik agraria.
“Warga sudah tinggal di sana selama 30 sampai 40 tahun. Mereka memiliki rumah, KTP, kartu keluarga, membayar PBB, anak-anak bersekolah, bahkan keluarga mereka dimakamkan di kawasan itu. Fakta penguasaan dan kehidupan sosial masyarakat seperti ini tidak boleh diabaikan,” ungkapnya.
Ia mendorong pemerintah dan BPN memeriksa riwayat tanah, status HGU, bukti penguasaan fisik, serta dasar hukum yang dimiliki masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan.
Abyadi menilai, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya melihat dokumen formal, tetapi juga harus memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di atas tanah yang disengketakan.
Menurutnya, apabila suatu HGU terbukti telah hapus berdasarkan ketentuan hukum, status tanah dan kemungkinan pemberian hak kepada pihak lain harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Demikian pula, penguasaan tanah oleh masyarakat selama puluhan tahun perlu diperiksa berdasarkan bukti, riwayat penguasaan, iktikad baik, dan persyaratan hukum yang berlaku.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jangan sampai persoalan tanah yang sudah berlangsung puluhan tahun terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil bagi masyarakat,” tegas Abyadi. (ABN/dan)






















