Nasional

Forum Aktifis 98 Usulkan Komnas HAM Menjadi Partai Politik

×

Forum Aktifis 98 Usulkan Komnas HAM Menjadi Partai Politik

Sebarkan artikel ini
M Ikhyar
Kordinator Forum Aktifis 98 M Ikhyar Velayati.
M Ikhyar
Kordinator Forum Aktifis 98 M Ikhyar Velayati.

Asaberita.com, Medan – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa Komnas HAM agar belajar lagi cara mengambil keterangan yang baik dalam proses hukum. Penggalian informasi bukan untuk memenuhi hasrat framing peminta keterangan.

Pernyataan ini untuk merespon Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan Ghufron tidak bisa menjawab tiga klaster pertanyaan yang di ajukan saat pemeriksaan, Kamis 17 Juni 2021.

Menyikapi polemik Komnas HAM dan KPK tersebut, Kordinator Forum Aktifis 98 Muhammad Ikhyar Velayati menyatakan tugas Komnas HAM sesuai dengan UU No 26 Tahun 2000 adalah fokus menyelidiki pelanggaran HAM berat, bukan mengurusi kasus gagalnya seseorang menjadi ASN.

“Jika Komnas HAM mengabaikan tupoksinya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia dan malah sibuk mengintervensi dan memframing isu berbau politis yang viral di masyarakat, lebih baik Komnas HAM mendaftar saja ke Menkumham menjadi parpol dan ikut Pemilu 2024, usul saya namanya diubah jadi Partai Komnas HAM Indonesia (PKHI)”, sindir ikhyar, di Medan, Jum’at (18/6/21).

BACA JUGA :  KPK Ajak PTKIN Ciptakan Lulusan Berintegritas

Ikhyar mendukung pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron agar Komnas HAM belajar lagi cara mengambil keterangan

Malah, sebut Ikhyar, Komnas HAM bukan hanya perlu di ajari cara mengambil keterangan, tetapi perlu diberi pemahaman tentang tupoksi, UU dan kewenangan yang menjadi ranah Komnas HAM.

“Yang paling penting Komnas HAM juga perlu di beri pelatihan materi tentang wawasan kebangsaan dan ancaman penyusupan ideologi tran nasional di berbagai sektor, khususnya di ASN dan BUMN”, ungkapnya.

Ikhyar menjelaskan ancaman penyusupan ideologi Trans Nasional di berbagai sektor sudah pada level membahayakan.

Dari survey yang di lakukan oleh berbagai lembaga dan BIN, terdapat 19’4 % PNS tidak setuju Pancasila, 41% masjid milik kementrian dan BUMN sudah terpapar paham radikalisme.

BACA JUGA :  Ombudsman dan KPPU Temukan Hambatan Pendistribusian Minyak Goreng di PT Alamjaya

“Jadi sangat wajar ada point pertanyaan menyangkut pandangan calon ASN tentang 4 pilar kebangsaan tersebut dan itu bukan pelanggaran HAM”, katanya.

Ikhyar melanjutkan, jangan sampai ASN yang makan dari uang negara tetapi diam diam ingin mengganti NKRI dan Pancasil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *