PADANGSIDIMPUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan bakal melakukan perekrutan terhadap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada tahun 2024.
KPU Padangsidimpuan bakal melakukan perekrutan sebanyak 2.597 anggota KPPS yang akan tersebar di 369 TPS dan 2 TPS khusus.
Kepada wartawan pada Senin (16/9/2024), Ketua KPU Kota Padangsidimpuan melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Parlagutan Harahap mengatakan, perekrutan anggota KPPS di Kota Padangsidimpuan berjumlah 2.597 anggota.
“Ini akan tersebar di 371 TPS, dan setiap TPS bakal diisi oleh 7 anggota KPPS,” ucapnya.
Dia menerangkan, penerimaan pendaftaran bakal dibuka selama 12 hari. “Dimulai pada tanggal 17-28 September 2024,” ujarnya.
Dalam perekrutan nantinya akan dilakukan tahapan seleksi. Ia berharap para KPPS dapat diisi oleh orang yang tepat dan memprioritaskan kesehatan bagi calon anggota KPPS.
“Nanti seluruh berkas yang mendaftar bakal diseleksi dan para petugas harus sehat jasmani dan rohani,” tuturnya.
Berikut jadwal pembentukan KPPS di Kota Padangsidimpuan.
- Pengumuman Pendaftaran Calon KPPS (17-21 September 2024).
- Penerimaan dan Pendaftaran (17-28 September 2024).
- Penelitian administrasi (18-29 September 2024).
- Pengumuman Hasil Penelitian (30 September – 2 Oktober 2024).
- Tanggapan Masyarakat (30 September – 5 Oktober 2024).
- Pengumuman hasil seleksi (5-7 Oktober 2024.
- Penetapan anggota KPPS (7 November 2024).
- Pelantikan anggota KPPS (7 November 2024).
- Masa Kerja anggota KPPS (7 November – 8 Desember 2024). (ABN/Amru)