Eksepsi Penasehat Hukum Dzulmi Eldin Ditolak Jaksa KPK

Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin duduk di kursi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa KPK, Senin (16/3/2020)

Asaberita.com-Medan– Pembelaan atau eksepsi penasehat hukum Dzulmi Eldin ditolak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa membantah semua eksepsi penasehat hukum mantan Wali Kota Medan ini dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/3/2020) siang.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang mendudukkan Djulmi Eldin di kursi terdakwa, Jaksa KPK Mochamad Wiraksajaya menyatakan bahwa dakwaan mereka sudah sangat jelas. Sehingga, eksepsi dari pengacara terdakwa Dzulmi Eldin tidak dapat diterima dan ditolak.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karenanya surat dakwaan Penuntut Umum dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” ujar jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA :  Kapendam I BB: Pengungkapan Pabrikan Pupuk Oplosan Selamatkan Petani dan Hanpangan

Jaksa juga menjelaskan, penasehat hukum terdakwa tidak memahami uraian surat dakwaan, karena surat dakwaan pihaknya telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang kemudian dilanjutkan dengan uraian fakta-fakta perbuatan terdakwa yang memenuhi uraian unsur-unsur tindak pidana.

“Di mana dalam surat dakwaan a quo peran terdakwa Dzulmi Eldin dalam tindak pidana sudah diuraikan secara jelas dan lengkap, baik dari tahap adanya pemberian arahan, meminta uang, arahan untuk penggunaan uang, hingga terdakwa menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa,” jelas jaksa.

Jaksa melanjutkan, bahwa uraian demikian jelas menunjukkan dalam kapasitas apa kedudukan terdakwa dalam tindak pidana tersebut, apakah sebagai pelaku, menyuruh melakukan atau sebagai turut serta.

“Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan. Terkait dengan kesimpulan mengenai peran terdakwa dalam penyertaan tersebut, nanti akan dibuktikan di persidangan,” pungkas Jaksa Wiraksajaya.

BACA JUGA :  Polda Riau Gulung 16 Komplotan Narkoba, 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Diamankan

Usai pembacaan tanggapan jaksa, majelis hakim menutup persidangan.

“Sidang kita tunda sampai hari Kamis (19/3/2020) dengan agenda putusan sela,” ujarnya.

Pantauan pada sidang yang ketiga ini, pengunjung sidang mulai berkurang. Bangku pengunjung yang biasanya penuh sesak dengan pejabat Pemko Medan, mantan anggota DPRD Medan, dan kerabat Eldin, kini terlihat lebih longgar.

Di antara mantan anggota DPRD Medan yang terlihat tetap hadir sejak sidang perdana adalah Iswanda Nanda Ramli. Sementara pejabat eselon II yang terlihat di antaranya, Kepala Dinas PMPTSP, Qamarul Fatah. (ok/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *