Pancasila Dan Nalar Kerukunan Beragama

Rektor UINSU Medan bersama Menag RI saat berkunjung ke UINSU Medan. (foto/msj)
Rektor UINSU Medan bersama Menag RI saat berkunjung ke UINSU Medan. (foto/msj)

Oleh : TGS Prof Dr KH Saidurrahman M.Ag

 

Bacaan Lainnya

TIDAK dapat dibantah, bahwa kesadaran sama usianya dengan kehadiran manusia di pemukaan bumi ini. Kesadaran dan kebutuhan akan Tuhan bersifat instingtif yang diperoleh manusia sebagai bagian dari fitrah manusia. Manusia membutuhkan kesadaran terhadap beragama dan inilah landasan utama mengapa manusia membutuhkan Tuhan.

Dalam konteks ke-Indonesiaan, fakta historis inilah yang menjadi salah satu alasan, sehingga sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” dipandang sangat substantif dan fundamental dalam rumusan ideologi Pancasila yang pada akhirnya ditetapkan sebagai sila pertama, bahkan utamanya yang menjiwai empat sila berikutnya.

Tidak berhenti pada tataran nilai, kesadaran ber-Tuhan dan beragama sebagaimana pada sila pertama Pancasila, seterusnya dirumuskan menjadi sebuah jaminan akan kemerdekaan dan kebebasan untuk ber-Tuhan serta memeluk suatu agama untuk selanjutnya menjalankan ritualitas dan ajaran agamanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana pada Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Pasal yang menggambarkan tingginya kesadaran Bangsa Indonesia terhadap fakta bahwa setiap orang telah terlahir dengan kebutuhan bertuhan dan beragama sebagai bagian dari hak azasi uang dioerolehnya alami. Selanjutnya, setiap orang yang terlahir sebagai anak Bangsa Indonesia mesti menyadari kenyataan adanya keragaman agama dan kepercayaan yang dapat dianut oleh setiap orang dengan latar belakang budaya, tradisi, suku, geografis, historis serta pengalaman akulturasi dan sinkritisasi yang sangat beragam pula.

Konsisten terhadap alur pikir di atas, akan ‘kecele’ lah jika ada yang masih mempertentangkan antara agama dengan Pancasila, apalagi sampai  memosisikan agama sebagai kompetitor Pancasila. Dapat diduga bahwa ada pemahaman agama yang sengaja dibangun dan dipertentangkan dengan Pancasila seterusnya menjadikan agama harus berhadap-hadapan dengan Pancasila. Padahal Pancasila sendiri sesungguhnya telah diliputi oleh susbtansi agama itu sendiri.

Tentu saja cara pandang atau model manifesto beragama yang demikian kurang tepat, apalagi dalam konteks di Indonesia. Barangkali, bagi seorang muslim berkebangsaan Turki, Pakistan atau Saudi wajar saja jika memiliki pandangan bahwa ada pertentangan antara agama yang dipahaminya dengan Pancasila, sebab Pancasila memang bukan ideologi bangsanya, sementara keberagamaan sendiri atau  keislaman akan senantiasa dipengaruhi oleh budaya, kearifan bahkan ideologi negaranya.

Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan muslim Indonesia, di mana ajaran Islam telah selesai dikompromikan dengan berbagai prinsip, norma dan nilai baik budaya, kearifan lokal bahkan sosio politik — yang seterusnya disimpul dalam Pancasila. Sehingga jika ditemukan pemahaman agama atau implemenntasi agama yang bertentangan dengan Pancasila, maka dapat diduga bahwa keberagamaan itu adalah “keberagamaan yang menyusup”, bahkan secara ilegal yang dalam tingkatan tertentu berpotensi menjadikan agama mencela agama yang dalam istilah Ali Syari’ati “Agama Versus Agama”.

Penting disadari bahwa tidak ada satu agama pun yang masuk ke Nusantara dan menemukan ruang atau komunitas yang hampa keyakinan, nilai dan norma. Bahkan dalam konteks tertentu nilai-nilai eksisting yang kita kenal dengan kearifan lokal telah begitu kuatnya, sehingga tidak bisa saling menegasikan tetapi malah harus dikompromikan yang lebih akrab disebut dengan sinkritisasi alias saling mengadaptasi.

BACA JUGA :  MODERASI VS RADIKALISME: Pengokohan Identitas Keberagamaan Kita di Indonesia

Sebagian ahli menyebut bahwa Pancasila merupakan hasil dari dua tahapan kompromi yaitu, pertama,  kompromi antara setiap agama dengan kepercayaan dan budaya lokal yangbada di Nusantara. Kedua, kompromi antara ajaran suatu agama dengan agama lainnya dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan pandangan inilah kemudian lahir konsep kerukunan umat bergama based on moderasi beragama.

Istilah ‘moderasi beragama’ ini telah menggambarkan bagaimana merumuskan harmonisasi dalam hubungan agama dengan Pancasila. Sebab, istilah ‘moderasi’ memiliki hubungan erat dengan istilah ‘modern’– yang berkonotasi peng-akomodasian sebagian prinsip sains modern yakni ‘logic, elastis dan terbuka’. Mungkin, bagi sebagian orang ada kesan terjadinya “degradasi, reduksi atau  penyederhanaan substansi pada istilah ini, sehingga muncul pendapat bahwa “Memoderasi” dalam konteks relasi agama dengan Pancasila dapat berarti mengurangi atau mengabaikan beberapa hal yang bisa jadi sangat prinsip demi kebersamaan dengan cara menaikkan setiap ajaran hingga ke dimensi esoteris agar diperoleh adanya titik temu atas berbagai kergaman dan perbedaan.

Atas dasar ini lah, maka Pancasila mengedepankan istilah gotong-royong — yang dalam konteks keberagamaan disebut ‘gotong royong beragama’. Gotong Royong memiliki makna membangun kebersamaan, tolong menolong, bahu membahu dan sayang menyayangi. Tidak ada orientasi penyederhanaan dalam konteks ini, tetapi justeru penambahan, penguatan atau penyempurnaan.

Dalam perspektif Pancasila, setiap agama diarahkan untuk menyelami dimensi terdalam yakni yang paling substantif atau paling sempurna dari ajarannya. Pada saat dimensi terdalam atau dalam istilah studi agama-agama disebut dimensi esoteris setiap agama telah ditemukan, dipahami dan disadari, maka semua agama atau pemeluk agama dapat menemukan adanya benang merah yang akan mempertemukan satu agama dengan lainnya. Dalam istilah lain dapat disebut bahwa pada dimensi tanpa batas itu atau pada dimensi sakral itu, sejatinya tidak ditemukan lagi batas-batas pemisah antara satu agama dengan lainnya seperti yang menyejarah di alam empiris yang terkadang telah dijadikan alasan untuk berjarak bahkan berhadap-hadapan.

Pancasila sendiri hadir dari hasil penyelamatan, pemahaman dan kesadaran akan dimensi terdalam itu, sehingga seorang pemeluk agama dalam bingkai Pancasila akan mampu mencintai perbedaan dan keragaman yang lahir dari pluralitas agama. Sebab, pada dirinya telah terbangun kesadaran bahwa perbedaan dan keragaman yang tampak pada sisi terluar yakni ranah empiris, sesungguhnya telah merupakan wujud dari kecintaan, perjuangan dan komitmen untuk bersatu pada dimensi yang lebih dalam dari ajaran agama itu sendiri.

Disebut demikian, karena keragaman dan perbedaan yang terlihat telah lahir dari proses aktualisasi atau praktik atas ajaran agama yang dibangun di atas kesadaran empiris dan historis dalam konteks di Indonesia yang memang sarat dengan keragaman. Setiap orang atau pemeluk agama di Indonesia akan beramal berdasarkan puncak ijtihadnya atau puncak pencariannya atas tafsir terbaik ajaran agamanya. Sehingga kalaupun tetap harus berbeda dalam tampilannya,  tetapi bisa dikembalikan kepada aspek esoterisnya agar perbedaan itu benar-benar terasa indah.

BACA JUGA :  Rekomendasi Pembubaran BPIP Tidak Beralasan

Jika perbedaan itu dapat dipahami dan disadari sebagai yang bersifat parsial atau pejoratif semata, maka tidak perlu ada penyederhanaan atau pengurangan sunstansi atas agama yang dianut hanya untuk dapat dilebeli moderat. Malah sebaliknya, setiap agama dan pemeluk agama perlu melakukan penguatan dan pendalaman terhadap ajaran agamanya hingga pada dimensi terdalam agar dapat menggali titik temu ajaran agama yang akan menjadi fondasi bagi pelestarian secara dinamis setiap agama mengikuti laju dialektika peradaban manusia terutama dalam konteks di Indonesia vis a vis area digitalisme sekarang ini.

Seseorang tidak perlu risau, alergi apalagi harus membenci dan memusuhi selainnya hanya karena perbedaan dalam aktualisasi ajaran agamanya yang sejatinya merupakan tafsir terbaik yang dimilikinya. Apalagi harus memanipulasi ajaran agama untuk membesar-besarkan perbedaan itu sebagai ancaman bagi eksistensi agama atau faham yang dianut. Inilah yang mau disebut sebagai gotong-royong beragama dalam Pancasila seterusnya menjadi prinsip dasar bagi kerukunan umat beragama dalam bingkai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penutup

Kerukunan umat beragama tidak dapat dibangun di atas sisi terluar ajaran agama, melainkan harus berfondasikan sisi terdalam yakni dimensi terdalam atau paling substantif dari ajaran setiap agama. Pada dimensi  ini akan ditemukan beberapa ruang yang ditempati oleh masing-masing agama dimana sekat-sekatnya sangat lentur dan elastis sehingga memungkinkan untuk saling bertemu, berhubungan bahkan saling menguatkan.

Dalam dimensi inilah sesunghuhnya prinsip-prinsip dasar harmonitas, kerukunan dan kebersamaan dapat dibangun. Karenanya, setiap pemeluk agama mesti didorong, diajak dan dibimbing untuk menyelami ajaran agamanya hingga ke dimensinya yang paling dalam untuk dapat menembus batas-batas yang terkesan jauh padahal sejatinya sangat dekat bahkan hampir tanpa batas. Jika pemeluk setiap agama di Indonesia dapat menyelami agamanya hingga ke titik ini, maka hidup rukun, saling menghargai bahkan saling mencintai intra dan antar umat bergama akan menjadi niscaya.

Untuk upaya itu, maka dakwah kerukunan harus berorientasi pendalaman pemahaman terhadap ajaran agama dan harus upaya ini mesti pula disanding dengan dakwah kebangsaan agar keberagamaan dan kebangsaan dapat saling menopang. Tentu saja untuk pekerjaan rumah ini dibutuhkan pengkayaan metode dan kreatifitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip dialogis, inklusif dan moderat serta mempertimbangkan fakta bahwa kita sekarang sedamg berada pada era digitalisme sehingga semuanya harus lula mengadaptasi prinsip-prinsip era baru ini.**

** Penulis adalah Rektor UIN Sumatera Utara Medan periode 2016-2020 **

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *